Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Ultimatum Pemda Soal Pengelolaan Dana Desa Taliabu

Sabtu | 10/17/2020 WIB Last Updated 2020-10-17T06:35:08Z

BOBONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada seluruh pemerintah desa di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara agar menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana desanya.


Ini disampaikan Pejabat sementara (Pjs) Bupati Drs. Maddaremmeng saat melakukan kunjungan kerja dengan Camat Taliabu Utara serta para aparat desa, Jumat (16/10/2020).


 "Sesuai hasil rapat dengan KPK, diharapkan kepada kepala desa untuk menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran desa melalui DPMD Pulau Taliabu, penyampaian laporan ini paling lambat tanggal 26 Oktober sudah harus dimasukkan sesuai waktu yang ditentukan oleh KPK,"kata Pjs Bupati Taliabu, Drs. Maddaremmeng. 



Dikatakan, ultimatum dari KPK yang disampaikan melalui surat resmi ini agar para kades melaporkan pelaksanaan dana desa ini, sebab jika permintaan dari KPK ini tidak dipenuhi, maka desa yang tercatat tidak memasukkan laporkan tersebut akan dipantau khusus oleh KPK. "Saya meminta agar Kadis DPMD agar meneruskan surat dari KPK ke setiap kepala desa agar segera memasukkan laporannya itu,"ujarnya.



Kesempatan itu, Maddaremmeng juga meminta agar para kepala desa yang tidak sempat menghadiri kunjungan kerja yang dilakukan di Kecamatan Taliabu Utara agar menghadap khusus ke Pjs agar diberikan arahan. "Untuk para kades yang tidak sempat hadir dalam kuker ini agar menghadap ke Bobong untuk diberikan arahan, sekaligus membawa laporan pelaksanaan dana desanya untuk diteruskan ke KPK,"pungkasya.(Jak)

×
NewsKPK.com Update