Notification

×

Iklan

Iklan

FPD Minta Ditreskrimsus Polda Malut Segera Tahan Oknum Pejabat Taliabu

Senin | 10/05/2020 WIB Last Updated 2020-10-05T14:03:42Z


TALIABU - Aktifis fron Peduli Desa ( FDP ) "Arky awaludin minta Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara "hidupilah hukum jangan mencari hidup didalam hukum". Manakala pemerintah daerah pulau Taliabu kabal hukum, ataukah hukum yang tumpul

ada kecemasan dan pesimis publik terhadap kinerja institusi penegak  hukum akhir – akhir ini perlu disikapi secara arif dan bijaksana oleh aparat penegak hukum.

Dengan cara demikian sehingga akan bisa mengeliminir berbagai stikma di masyarakat terhadap institusi penegak hukum." ungkap Ketua FDP arky, Senin (5/10/2020)

" dia, mengemukakan, apabila aparat penegak hukum dalam menangani berbagai kasus terutama korupsi tidak dilanjutkan dengan alasan keterbatasan bukti harus menyampaikan kepada publik sehingga mereka tidak menilai yang bukan – bukan.

Aparat penegak hukum kata aktivis FDP Arky Awaludin, dalam menangani berbagai kasus hukum  harus lebih serius dan ada kepastian serta berakhir di pengadilan, bukan sebaliknya  diam – diam bae

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal
(Ditreskrimsus) Polda malaku Utara (Malut) sudah perna menetapkan mantan kepala bidang perbendaharaan dan kas daerah Pulau Taliabu, Aguswaty toyip koten sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana desa (DD) Tahun 2017 di lingkup Pemkab pulau Taliabu yang diduga merugikan Negara  senilai 4,26 miliar, namun sampai sekarang tersangka belum juga ditahan oleh penyidik polda Maluku Utara ada apa gerangan.

Ucap arky, Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang akan berkepanjangan, kepada Kabid Humas Polda Maluku Utara AKPB Adip Rojikan agar segera di tindak lanjuti.

Meskipun demikian kita harus memberikan apresiasi terhadap kinerja institusi penegak  hukum, karena dinilai mampu menangani  kasus korupsi secara benar seperti kasus Mesjid Raya kota sanana, kepulauan sula dan memiliki keputusan inkra, tutup Arky Awaludin. (Jak)
×
NewsKPK.com Update