Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Kurir Sabu Ditangkap Polres Labura

Senin | 10/26/2020 WIB Last Updated 2020-10-26T02:55:44Z


Labura,Sumut - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba KOMPOL Deddi Junaidi Harahap,Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers.


Ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan batu bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu,25 Oktober 2020.



"Berhasil ditangkap empat orang tersangka,dari TKP di Jalinsum Aek Kanopan Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu,Kabupaten Labuhan Batu Utara,empat tersangka adalah MM (Muhamad Maulana) laki laki 35 Thn,warga jalan Tengku muda lamkuta desa Utenbai kecamtan bandar sakti kota loksumawe Provinsi Aceh, S (Sofyansah) laki laki 33 tahun,warga dusun 12 desa kota datar kecamtan Hamparan perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut,dari dua tersangka ini disita 1 (satu) unit mobil innova hitam BL 1823 LM.


Dari kedua tersangka ini diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas mengendarai 1 (satu) unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q,informasi tersebut diteruskan pada Kapolres Labuhanbatu,dan memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing masing para Kasat yaitu  Sat Lantas,Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 Wib.


Personil gabungan berhasil mengamankan mobil yang dimaksut ketika melintas di

jalan Ahmad Yani Kelurahan Rantau Prapat  Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu,tepat nya di depan Hotel Garuda


Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka M (Misbahudin alias Mis),laki laki, 45 tahun,warga Desa Baroh Blang Kecamtan Syamtalira Bayu Kab Aceh Utara,dan S (Suriadi )alias Adi,laki-laki 23 tahun,warga Desa Baroh Blang Kecamtan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.


Dari dua tersangka ini disita barang bukti 4(empat) Bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu

Berat Bruto 4270 Gram,

1(satu) buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q,dua buah dompet dan 3(tiga) unit handphone


Hasil penangkapan dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tgl 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak NAD.


Diketahui narkotika jenis sabu tersebut,akan diedarkan di Bandar Lampung dimana para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000.


Ke empat tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009  Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,ungkap Kapolres.(R01)

×
NewsKPK.com Update