Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Ada Pungutan Program Sertifikat Gratis Untuk Warga Simalungun

Rabu | 10/28/2020 WIB Last Updated 2020-10-28T00:59:30Z


Simalungun, Sumut - Bupati Simalungun JR Saragih mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo dengan pemberian sertifikat tanah gratis kepada Masyarakat di Simalungun,pemberian sertifikat dilakukan secara virtual,di Balai Nagori Dolok Kahean Selasa (27/10/2020)


Bupati Simalungun mengucapkan terimakasi pada Presiden,sertifikat gratis yang diberikan Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang, sangat membantu pemerintah daerah dalam membangun perekonomian masyarakat.


Bupati berharap sesuai pesan Presiden Joko Widodo, masyarakat memanfaatkan sertifikat tanah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya karena bisa dimanfaatkan sebagai jaminan meminjam modal usaha ke Bank.


Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyerahkan secara virtual 20.087 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat di provinsi Sumatera Utara,menurut pidato Presiden dari Kabupaten Humbang Hasundutan mengatakan,"dengan memiliki sertifikat tanah, kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sudah jelas dan dapat dijadikan sebagai modal usaha.


"Sertifikat yang diterima agar dijaga dengan sebaik-baiknya, jangan sampai hilang karena sertipikat ini bisa dijadikan jaminan minjam modal usaha ke Bank,gunakan sertifikat untuk keperluan yang produktif," ujar Presiden Joko Widodo.


Dalam kesempatan itu, Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Simalungun Naslahuddin menjelaskan bahwa di tahun 2020 ini Kabupaten Simalungun mendapat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) sebanyak 2850 sertipikat, dimana program ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat. 


“Sekarang yang kita serahkan secara simbolik sebanyak 30 sertifikat,silahkan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,ujarnya.


Program Presiden Joko Widodo yang dikenal sangat membatu rakyatnya,ternyata disalah artikan oleh Pangulu Nagori Teladan Kecamatan,Bosar Maligas Kabupaten Simalungun,Provinsi Sumatera Utara.


Nagori Teladan merupakan salah satu desa penerima Program Proyek Nasional Agraria ( Prona ), ini merupakan program pemerintah pusat untuk menerbitkan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat,awalnya program itu disambut baik oleh warga,mereka mengira pembuatan sertifikat itu akan dipermudah dan graris.


Faktanya tidak demikian,salah satu warga Nagori Teladan yang enggan di sebutkan namanya,dirinya ikut dalam program Prona tersebut mengaku dimintai biaya sebesar Rp 700 Ribuh Rupiah oleh Pangulu.


Menurutnya, pada pengurusan Prona, warga dipotok harga oleh oknum Pangulu Nagori,dengan besaran biaya Rp 700. 000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per satu sertifikat,tetapi pembayaran yang kami berikan, tidak mendapatkan kwitansi ( bukti pembayaran ).


“Dana tersebut di bayar secara berangsur,sisanya di lunasi  setelah sertifikatnya jadi dan saya terima,ada sekitar 30 orang yang mengurus Sertifikat dan mengalami nasib yang sama,saat ini sebagian masyarakat yang merasa dirugikan suda melapor pada Polres Simalungun dan Polda Sumatera Utara,semoga aparat Kepolisian segera melakukan tindakan,tutupnya.


"Pungutan yang terjadi di Nagori Teladan telah melanggar peraturan Menteri Agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan Nasional ( BPN ) No 4 Tahun 2015 tentang progran Nasional Agraria, dan diatur dalam KEPMENDAGRI No 189 tahun 1991 tentang Prona cuma hanya dikenakan biaya administrasi saja,kata Agus Salim SE,pengamat kebijakan pemerintah Kabupaten Simalungun.


Sampai berita ini disampaikan pada redaksi,Mariono Simarmata selaku Pangulu Nagori Teladan belum mau memberikan tanggapan terkait besaran anggaran pengurusan sertifikat terhadap warganya.


Terpisah,Gerhat Lubis selaku Camat Bosar Maligas saat dikonfirmasi terkait Pangulu Teladan yang mematok harga satu sertifikat Rp 700 ribu  mengatakan,suda aman,saya suda di telepon oleh pak Lingga dari Poldasu,suda aman masalahnya,jelas Gerhat mengahiri panggilan telepon selulernya,namun tidak menjelaskan arti aman yang dimaksut,Selasa 27/10/2020. (R01)

×
NewsKPK.com Update