Notification

×

Iklan

Iklan

Bangunan Get Haus Desa Gela Manggrak Diduga Korupsi, FPD Desak Kajari di Usut Oknumnya

Rabu | 10/28/2020 WIB Last Updated 2020-10-28T02:11:23Z

TALIABU - Lagi - lagi Proyek 'Mangkrak' Belanja Modal Pembangunan Get Haouse Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara Oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu ( Pultab) Provinsi Maluku Utara ( Malut) Tahun Anggaran 2017 lalu hingga sekarang belum juga terselesaikan dan dibiarkan bangunan itu dijadikan "Penghuni Setan,"


Fron Peduli Demokrasi ( FPD Pulau Taliabu Arky Awaludin angkat bicara Desak Pjs Bupati Pulau Taliabu, Kejaksaan Negri Taliabu, Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara Agar Secepatnya Di Usut tuntas Oknum Pelaku  yang diduga kuat terlibat Praktik tindak Melakukan Penyalahgunaan Anggaran itu. 


"Kami melihat Kondisi fisik bangunan Guest House tersebut, Diduga kuat Korupsi. FPD Desak pihak Kepolisian Daerah ( POLDA) dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Agar Segra melakukan penyelidikan Proyek Manggrak yang dilaksanakan Oleh Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu," ungkap sapaa Arki melalui telpon, via SMS Washapp, Rabu 28/10/2020.


Lanjut Arky, Belanja Modal Proyek Guest House Desa Gela tersebut dilasanakan Oleh Perusahaan CV. DOKU LOHA dengan Jangka Waktu 120 Hari Kalender dengan total nilai Kontrak Rp. 1.073.095.896,57. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun 2017 sesuai surat perjanjian kerja ( Kontrak)  No: 027/09/kontrak/umum-setda/2017, tanggal 29 Agustus 2017. Berita Acara Pencairan (BAP) No : 931/322/BAP/SETD-PT/X/2017 , tanggal 12 September 2017. Surat Perintah Membayar ( SPM)  No : 157/SPM-LS/1.20.03/PT/XI/2017, tanggal 14 November 2017 dengan SP2D No: 1772/SP2D-Ls/ 1.20-03/PT/XI/2017 tanggal 15 November 2017.


Tidak itu saja dananya pun dicairkan ke CV. Doku Loha dengan jumlah pencairan 90% sebesar Rp. 965.786.306.40, dan sesuai Rekening Bank Maluku cabang sanana dengan Nomor Rek: 040104854." jelasnya.



lebih Lanjut, melihat data - data Pembangunan tersebut. Diduga mantan Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA/ PA) "CPM" Selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)  telah melakukan kerjasama dengan mantan  bendahara di Bagian umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu 'Ari. 


Dimana kedua belah pihak bekerjasama untuk melakukan pencairan anggaran proyek. Atas tindakan keduanya di sinyair untuk memperkaya diri dan kelompoknya." tandasnya.


Pantauan media NewsKPK dilokasi bangunan Get haus tersebut melihat langsung bahwa pekerjaan itu juga hingga sekarang  belum juga di selesaikan hingg dijadikan bangunan "Hantu,"



 Pembangunan Guest House Desa Gela di Pulau Taliabu dugaan kuat dikorupsi oleh pejabat Dinastinya Yang setiap tahun mengerjakan proyek namun tidak kunjung selesai hingga sekarang, apakah pejabat seperti ini dibiarkan begitu saja 


FPD Desak Pjs Bupati Pulau Taliabu Drs.Maddremmeng, Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara Agar Secepatnya di Usut karena Diduga Kuat oknum Pelaku yang melakukan tindak Penyalahgunaan Anggarannya, Tegas." Arky Awaludin (Jak)

×
NewsKPK.com Update