Simalungun,Sumut - H.Anton Ahmad Saragih bakal calon (Balon) Bupati Simalungun saat mendaftarkan diri di KPU Simalungun melampirkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nama Antonius Saragih, anak dari tuan/nyonya Tuahman Damanik.
Terkait perbedaan nama Balon Bupati yang diusung PDI-Perjuangan itu, Ketua KPUD Kabupaten Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan, legalitasnya sudah disahkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
"Sudah ada putusan PN Simalungun,berdasarkan Peraturan KPU, legalitas orang tua Balon tidak ada diatur,mengenai Tuahman Damanik sebagai wali,karena sejak pak Anton kelas 5 SD bapaknya sudah meninggal dunia,” kata Raja di ruang kerjanya.
Masi keterangan Raja Ahab,"terkait perubahan nama Balon,KPUD Simalungun telah melakukan klarifikasi faktual dengan SMA tempat Antonoius Saragih bersekolah,pihak sekolah membenarkan melakukan legalisir terhadap ijazah tersebut.kata Raja.
Senada dengan Ketua KPU Simalungun,Ramadhani Sari Isni Damanik membenarkan ada berangkat ke Jakarta dalam rangka melakukan klarifikasi,menurutnya, pihak sekolah membenarkan pemilik ijazah ada melakukan legalisir sebagai persyaratan Balon,(R01).