Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kewenangan Izin Penutupan Jalan, Diduga Kadishub Morowali Tidak Paham UU LLAJ

Selasa | 9/22/2020 WIB Last Updated 2020-09-22T05:14:53Z


Morowali - Terkait Dugaan Penutupan Jalan yang Sudah Didahului  Kewenangan Oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah untuk menerbitan Ijin tutup jalan, untuk penggunaan Hajatan atau Kepentingan Pribadi lainnya menimbulkan pertanyaan.

Pertanyaan tersebut datang dari Kasat Lantas Polres Morowali Iptu Wakhidin SH menilai kewenangan mengeluarkan ijin penutupan jalan untuk hajatan atau kepentingan pribadi lainnya bukan pada Dishub Morowali Tetapi Melekat Pada Kepolisian sebagaimana di atur dalam UU LLAJ PM No.26 Tahun 2017

"Dalam UU LLAJ  tersebut pasal 128 ayat 3 menyebutkan izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 128 ayat 2  dan 3 diberikan oleh Kepolisian Negara Republik indonesia," Terangnya kepada sejumlah wartawan di kantor Polres Morowali (21/09/2020).

Menurutnya, kewenangan Dishub hanya sebatas Rekomendasi bukan mengeluarkan Ijin Penggunaan Jalan dan hal tersebut juga berlaku dibeberapa kabupaten saat dirinya bertugas disejumlah daerah lainnya.

Kemudian, dalam UU LLAJ No.22 Tahun 2009 dan PERKAPOLRI No.10 Tahun 2012 dijelaskan jika penggunaan jalan mengakibatkan penutupan jalan, harus ada ijin penggunaan jalan yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka kepolisian juga nantinya akan bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

"Jadi, selain UU LLAJ juga PERKAPOLRI No.10 Tahun 2012 menyebutkan kewenangan ada pada kami (Kepolisian, red). dan jika kewenangan ini melekat pada kami maka kami akan menempatkan personil untuk menjaga keamananan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas maupun angkutan jalan," Himbuhnya menjelaskan.

Ditambahkan, cara memperoleh ijin penggunaan jalan berdasarkan UU LLAJ dan PERKAPOLRI No.10 Tahun 2012 yaitu dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.

Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. foto kopi KTP penyelenggara atau  penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:

1. satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;
2. satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau
3. kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

Kadishub Morowali Ir.Muh.Rijal Badudin yang dikonfirmasi via telp di No.08124502xxxx mengklaim bahwa Dishub memiliki kewenangan menerbitkan ijin tutup jalan untuk kepentingan hajatan, sebagaimana yang tertuang dalam PERMENHUB PM 96 Tahun 2015.

"Kami (Dishub Morowali,red) punya kewenangan untuk mengeluarkan izin tutup jalan untuk hajatan sebagaimana diatur dalam PERMENHUB PM 96 Tahun 2015 dan itu yang menjadi dasar kami selama ini," Terang Rijal.

Menurutnya, kewenangan pihak kepolisian dalam sebuah hajatan adalah menerbitkan izin keramaian bukan izin tutup jalan.

"Sepenuhnya kewenangan izin tutup jalan ada pada Dishub Morowali sebagamaina dalam PERMENHUB Tersebut, tetapi didalam surat izin tembusan Kepolisian tetap dilampirkan,” Terangnya tanpa menjelaskan pasal dimaksudkan.

Ketika wartawan ini menawarkan hendak konfirmasi langsung ke kantornya agar mendapatkan penjelasan detail, Rijal menolak dengan alasan akan mengikuti agenda rapat di DPRD Morowali.

"Maaf pak saya mau ke kantor DPRD ini ada mau ikut rapat," Tolaknya dari balik telphone genggamnya,"Tutup

Yohanes (Tim)
×
NewsKPK.com Update