Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Labuhan Batu Tangkap 5 Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Selasa | 9/01/2020 WIB Last Updated 2020-09-01T12:47:11Z


Labuhan Batu, Sumut - Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap jaringan Narkoba jenis sabu Tanjung Balai – Labusel,pada konferensi pers kasus tindak pidana narkoba di depan Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (1/9/2020) sekira pukul 14.00.

Kapolres AKBP Deni Kurniawan menyampaikan,"periode 27 Agustus hingga 31 Agustus 2020, Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek Torgamba dan Polsek Kota Pinang berhasil mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka.

“Di Polsek Torgamba, reskrim setempat mengamankan AA alias Adi (37) dan KP alias Pranata (31). Sedangkan di Polsek Kota Pinang, diamankan BH (41) dengan barang bukti sabu 204,77 gram.

Lanjut Kapolres, 2 orang lainya adalah warga Tanjung Balai berinisial BRF dan AAM ditangkap Sat Narkoba pada Senin (31/8/2020) malam sekira pukul 23.30 di Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil menyita 202,97 gram narkotika sabu.

“Kedua tersangka diduga adalah jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan,dan kedua tersangka sudah 2 kali berhasil meloloskan sabu di 2 daerah ini,” beber Kapolres.

Kelima tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,kata Kapolres. (R01).
×
NewsKPK.com Update