Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan SECABA di Kabupaten Gorontalo Terus Berproses.

Selasa | 9/29/2020 WIB Last Updated 2020-09-29T15:32:24Z



KABGOR - Pemerintah Kabupaten Gorontalo berupaya prosedural melaksanakan tahapan-tahapan  pembangunan Sekolah Calon Bintara (Secaba), agar lancar dan jauh dari konsekuwensi hukum.

Demikian pada Senin tanggal 28 September 2020, terungkap dalam konferensi Pers yang digelar Oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome telah melakukan kajian-kajian terhadap beberapa hal termasuk opsi-opsi yang tidak merugikan kedua belah pihak , termasuk imbas pidana baik terhadap Aparatur Sipil Negara yang sementara memproses pengadaan tanahnya maupun kepada ahli waris yang akan menerima pembayaran atas penggunaan kembali eks HGU, Selasa (29/09/2020).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo, Haris Tome dalam penyampaiannya mengatakan,  itu tidak benar, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo bertindak arogan dan melakukan perampasan hak atas tanah HGU yang di kuasai oleh PT. Molowahu untuk pembangunan Secaba.

“ Hanya juga perlu disampaikan tidak benar bahwa pemerintah daerah ini arogan karena Pemda dalam prespektif yang besar kepentingannya untuk masyarakat, tidak ada kegiatan pemaksaan atau kegiatan perampasan, karena proses ini dilalui dengan tahapan sosialisasi, tahapan pengumumannya dan ada tahapan persetujuan dari ahli waris dan juga pemilik lahan 50 hektar dari masyarakat lainnya, " jelas Haris menyahuti beredarnya informasi yang berhembus dan menyudutkan Pemda Kabupaten Gorontalo di media sosial.

Meski begitu, Haris Tome tak menampik jika dalam pelaksanaan pembangunan Secaba itu ada komunikasi yang terputus antara pihak Pemkab Gorontalo selaku penyedia lahan, para Ahli Waris serta dari pihak Secaba (TNI-AD).

“ Ada yang terputus (komunikasi), sebelum peletakan batu pertama dilakukan. Sehingganya dalam pandangannya masing-masing pihak akan berupaya merumuskan agar (pembangunan Secaba) tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, ” kata Haris.

Haris pun mengungkapkan sehingga itu pemda mengapresiasi kritikan (di medsos) sebagai bagian untuk memperbaiki tata kelola pengadaan tanah untuk pembangunan secaba.


Pengadaan Lahan Pembangunan Secaba Prosedural

Untuk kegiatan pembangunan Secaba di wilayah Kabupaten Gorontalo, Bupati Gorontalo Prof. Dr. Nelson Pomalingo berdasarkan delegasi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membentuk Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Secaba, dan Tim tersebut betugas untuk memproses pengadaan lahan yang seluas 100 Hektar.

Dalam prosesnya, untuk pembangunan sekolah militer tersebut Pemerintah Daerah ini mengawali dengan kegiatan Feasibility Study (FS) pada kawasan lahan yang terletak di Kelurahan Tilihuwa Kecamatan Limboto, serta di kawasan bekas HGU di Desa Molowahu dan sebahagian lahan di Desa Ilomata Kecamatan Tibawa.

" Dari hasil FS yang dilakukan oleh pihak konsultan tersebut, Pemda Kabupaten Gorontalo berhasil menetapkan areal strategis untuk pembangunan Secaba, yakni kawasan yang terdapat di areal HGU desa Molowahu seluas 50 ha dan di desa Ilomata seluas 50 ha, karena memang lokasi di kedua desa tersebut memang saling berbatasan, " jelasnya.

Disisi lain pada tahapan pelaksanaannya, kegiatan pembangunan SECABA di Kabupaten Gorontalo sangat disayangkan bertepatan dengan suasana pandemi Covid-19, sehingga kondisi ini memaksa Pemerintah untuk melakukan rasionalisasi anggaran dalam rangka penanganan wabah Corona Covid-19.

" Tentu saja kondisi tersebut berpengaruh pada penyediaan anggaran,    upaya Pemda Kabupaten Gorontalo dalam merealisasikan kegiatan, terutama menyangkut pengadaan atau pembebasan lahan,

Namun karena besarnya komitmen untuk mewujudkan pembangunan Secaba di daerah Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo nampak tak mengendurkan semangat. Tahapan-tahapan tetap dijalankan.

Tim yang dibentuk Pemkab Gorontalo (berdasarkan Delegasi Gubernur ke Bupati), dan Bupati pun melakukan tahapan sosialisasi dimana tiga hari sebelumnya juga dilakukan Pemberitahuan Kepada Pemerintah Dan Masyarakat di lokasi pembangunan Secaba.

" Tahapan selanjutnya oleh Tim telah melakukan uji publik dan dihadapan. masyarakat langsung yang Dihadiri Oleh Pihak Keluarga Pemilik Lahan.

Maka berdasarkan uji publik itulah Panitia Pengadaan bermohon langsung kepada Gubernur untuk Penetapan Lokasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika itu juga menambahkan, dan Oleh Gubernur Gorontalo mendelegasikan pelaksanaannya kepada Bupati Gorontalo.

Dan hasil dari penetapan tersebut diumumkan selama jangka waktu satu bulan yang melalui jejaring sosial dan website Pemda Kabupaten Gorontalo untuk memberikan Kesempatan Sanggahan dari semua Para Pihak.

Usai mengumumkan, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Secaba kemudian melakukan tahapan pengadaan, dan kegiatan ini melibatkan pihak BPN dan unsur Pemda Gorontalo masing-masing dari Dinas PU dan Dinas Petanian.

" Pembangunan Secaba mecakup areal luas, karenanya Pemda Kabupaten Gorontalo melelang tim Afrizal yang saat ini dalam proses tahapan, hanya saja, bersamaan dengan tahap ini pembangunan Secaba beroleh sanggahan dari pihak keluarga (PT. Molowahu), yang melalui kuasa hukumnya menuntut penyelesaian pembayaran lahan yang dikuasainya, " Ungkap Haris Tome.

Disisi lain, pihak Pemda Kabupaten Gorontalo melihat adanya multi tafsri pada eks. Lahan HGU tersebut, tetapi juga mengakui adanya hak perdata pemberi komplain.

Menilik status lahan HGU perusahaan yang di kuasai oleh PT. Molowahu, saat ini pihak Pemda kabupaten Gorontalo melalui Tim Pembebasan lahan tentunya mempertanyakan akte pembaharuan dalam Struktur Organisasi  PT. Molowahu, karena sebelumnya telah diperoleh informasi, bahwa komisaris dan direktur Perusahaan tersebut Telah Meninggal Dunia.

Dipihak lain, pihak TNI yang terkait pembangunan tersebut berpandangan bahwa Pemda Kabupaten Gorontalo telah memberikan hibah sembari meminta pernyataan Bupati, dimana dalam hal ini Bupati Gorontalo sebenarnya memang memberikan pernyataan hibah anggaran belum atau bukan hibah lahan, karena mengingat siklus dari pengadaan lahan ketika telah selesai pembayarannya (Ke Pihak PT. Molowahu), maka Sertifikat tersebut akan Beralih Menjadi Milik Pemda Kabupaten Gorontalo, Yang Barulah Dapat Dibuatkan Nota Penyerahan Hibah Dareah (NPHD) kepada pihak TNI AD yang selaku Penyelenggara Pembangunan Secaba tersebut.

Menyahuti hal tersebut, melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Pemda Kabupaten Gorontalo menyatakan, pada dasarnya kedua belah pihak setuju terhadap pembangunan Secaba, baik ahli waris atau penggarap, dan hal itu dibuktikan dengan surat-surat yang sudah ditanda tangani oleh kuasa ahli waris eks. HGU atas nama Fikri Arbi dan 18 penggarap lainnya.

“Jadi pada satu titik tertentu bahwa kita punya tujuan yang sama, pihak ahli waris dalam surat penyampaiannya pada pemerintah daerah, Menyampaiakan Sangat Mendukung (Pembangunan Secaba di Kabupaten Gorontalo), karena mereka juga memiliki kerabat atau keluarga yang berlatar belakang militer sehingga memiliki tujuan yang baik dan sama, " kata Haris Tome

Haris menekankan, Problem Pembangunan Secaba tersebut sebenarnya bermula pada persoalan komunikasi beberapa pihak, termasuk pada tahapan yang sedang berlangsung. “Pemerintah daerah sekarang itu dalam tahapan terakhir atau ketiga dalam tahapan pengadaan tanah oleh tim, yakni oleh Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, " jelasnya.

Karenanya tim terus berupaya melakukan kajian-kajian terhadap beberapa hal termasuk opsi-opsi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Termasuk imbas pidana baik terhadap Aparatur Sipil Negara yang sementara memproses pengadaan tanahnya maupun kepada ahli waris yang akan menerima pembayaran atas penggunaan kembali eks HGU.

“ Yang harus kita pahami, dalam surat jawabannya (Diterima Tim Pemda) bahwa itu adalah tanah Negara yang diberikan HGU dengan Nomor: 1/1980, Dan itu telah berakhir pada tanggal 31 Desember Tahun 2009, sehingga ada kajian regulasi yang harus dipersmakan dalam prespektif itu, " jelas Kadis Kominfo Haris Tome.

Dikonteks lain, Pemerintah Daerah melihat TNI-AD selaku pelaksana pembangunan Secaba, memiliki tujuan baik untuk mengamankan kepentingan bersama. Pemerintah Daerah benar-benar memahami bahwa dalam siklus tahunan pelaksanaan anggaran biasanya harus selesai ditahun anggaran berjalan. Bahkan upaya TNI-AD yang menggelar agenda peletakan batu pertama dinilai sangat strategis demi menjaga hibah anggaran agar tidak kembali ke kas Negara.

“ Nah, karenanya itu langkah tepat karena memang perlu ditindak lanjuti dengan proses peletakan batu pertama. Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah meletakkan dasar penanganan eks. lahan HGU tersebut pada, Pertama, masa berlaku yang telah berakhir hingga 31 Desember 2009, dan Kedua, Pemerintah Daerah akan melakukan pembayaran sesuai kajian BPN dan Tim Appraisal”, tutup Haris S. Tome Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo kepada sejumlah awak media.  (Idrak)
×
NewsKPK.com Update