Notification

×

Iklan

Iklan

Panwaslu Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Dan Perangkat Desa

Jumat | 9/18/2020 WIB Last Updated 2020-09-18T05:55:04Z



Rohul - Sebagai langkah awal pencegahan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat desa yang akan terlibat dalam berpolitik praktis jelang pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, Panitia Pengawas Pemilu sosialisasi di gedung olah raga Nusantara bangun jaya Kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan hulu Kamis  17/9/2020

Hadir dalam acara Camat Tambusai Utara, Kapolsek Tambusai Utara, Babinsa,  Kepala Puskesmas, para kepala Sekolah, Kepala UPTD dan Kepala Desa, Ketua BPD, serta Perangkat Desa, anggota Bawaslu Alamsyah

Diawali dengan sambutan Ketua Panwaslu Tambusai Utara Zainuddin, yang menjelaskan tujuan dilaksanakan Kegiatan tersebut sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran keterlibatan ASN dan perangkat Desa pada saat Pilkada Rohul yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Diharapkan kepada peserta, dengan kegiatan ini dapat mengetahui tugas dan funsinya agar tidak terlibat dalam kegiatan Politik Praktis. Apabila dengan sengaja mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu Kandidat dan tidak merugikan Kandidat lain  itu pelanggaran.


Jika sudah ada penetapan calon, maka saya menghimbau kepada bapak-ibu sekalian agar tidak lagi terlibat dalam membuat keputusan yang dapat menguntungkan dan merugikan calon tertentu, karena jika terbukti maka sudah pasti terjadi pelanggaran pidana pemilu". Tegas Zainuddin.


Camat Tambusai Utara Mastur S.Sos. M.Si, beliau berpesan kepada seluruh peserta agar tetap menjaga Netralitasnya,sebagai langkah pencegahan, Beliau mengingatkan agar dikemudian hari tidak lagi terlibat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.


Jangan lagi terlibat dalam hal- hal politik, tetap Fokus saja pada tugas dan fungsi bapak/ibu sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat ungkapnya.


Alamsyah,Anggota Bawaslu  kabupaten Rokan Hulu Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga ( DP. HAL )
sebagai penyampai Materi  dalam kegiatan Sosialisasi tersebut menyampaikan Tiga hal penting terkait dengan Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap Netralitas ASN dan perangkat desa pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020


Pertama Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan Netralitas ASN dan perangkat desa terhadap keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilihan selama masa kampanye, dan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.


Kedua Fokus pengawasan Bawaslu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang, kepada pegawai ASN serta Kepala Desa dan perangkat desa dalam lingkungan unit kerjanya dan masyarakat.


Dan ketiga tindakan Bawaslu terhadap ASN yang melanggar itu maka Bawaslu melakukan tindakan kepada pegawai ASN dan perangkat desa yang berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
Alamsyah juga menekankan, 
Apabila sudah ada penetapan pasangan calon maka Potensi pelanggaran yang dilakuan oleh ASN dan perangkat desa itu sudah masuk kategori pelanggaran pidana," pungkas nya.(Muliarjo)
×
NewsKPK.com Update