Notification

×

Iklan

Iklan

LSM- SALING Lakukan Aksi Soal Persyaratan Balon Bupati

Senin | 9/21/2020 WIB Last Updated 2020-09-21T13:17:00Z


Simalungun,Sumut - Puluhan peserta aksi, yang menuntut pada pihak Penegak Hukum agar memeriksa kembali sejumlah persyaratan yang digunakan Anton Ahmad Saragih dalam pencalonnya Pada Pilkada Simalungun tahun 2020 mendatang,masyarakat yang tergabung payung LSM Sahabat Lingkungan Siantar Simalungun (SALING -red) pada Senin 21/09 /2020 menutut agar penegak hukum memeriksa persaratan Anton sebagai balon Bupati Simalungun.

Agustian Tarigan ST sebagai Koordinator Aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa "Mana mungkin salah satu Marga yang diberikan dari seorang Ayah dapat berubah tanpa alasan yang signifikan ujarnya sebab Marga adalah salah satu Identitas diri dari rumpun etnis Simalungun dalam hal ini Marga "Saragih".

"Yang diberikan seorang ayah pada anaknya keturunanya mana mungkin anaknya bermarga Saragih dari Ayah Marga Damanik,hal itu diketemukan dalam salah satu persyaratan admnistrasi untuk menjadi Balon hingga Calon Bupati Simalungun,pihak Pengadilan Negeri pun diduga telah melakukan kekeliruan sehingga mengabulkan Permohonan DR H Anton Achamd Saragih.

Pada Orasi Damainya itu,masa menuding adanya kejanggalan dan keganjilan,pada pengabulan permohonan yang bersangkutan, terkait pada KK Akta Lahir dan Juga KTP yang kabarnya diterbitkan Dinas Dukcapil Simalungun dibawah Pimpinan Jhon Rismantuah Damanik.

H.Anton Ahmad Saragih bakal calon (Balon) Bupati Simalungun saat mendaftarkan diri di KPU Simalungun melampirkan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan nama Antonius Saragih, anak dari tuan/nyonya Tuahman Damanik.

Terkait perbedaan nama Balon Bupati yang diusung PDI-Perjuangan itu, Ketua KPUD Kabupaten Simalungun, Raja Ahab Damanik mengatakan, legalitasnya sudah disahkan pihak Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.(R01)
×
NewsKPK.com Update