Tala - Memasuki minggu ketiga tim gabungan terdiri dari Satpol PP Tala, Kecamatan Batu Ampar Polsek batu ampar danpos ramil Batu Ampara gelar razia masker. Kegiatan ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Bupati No.99 Tahun 2020. Pasar Batu Ampar menjadi lokasi utama razia masker pada hari ini Rabu 16-09-2010 yang dilanjutkan hingga ke jalan sekitaran Pasar Batu Ampar Dalam pelaksanaannya giat ini turut dihadiri Camat Batu Ampar didampingi Kapolsek,komendan Danposramil BatuAmpar.Pol PP Gugus Tugas Covit Batu Ampar.
Camat Batu Ampar Rika Amelia usai menggelar razia tersebut menjelaskan, bahwa kebanyakan masyarakat yang terjaring merupakan pengguna masker yang tidak benar sesuai protokol kesehatan.
"Meskipun orangnya pakai masker tapi diturunkan, itu kita anggap tidak dipakai. Di dalam mobil juga ada yang tidak pakai masker, harusnya pakai," ujarnya
Ia pun menyebutkan bahwa tercatat sejak awal September dalam penerapan Perbup No. 99 Tahun 2020.
"Untuk warga yang kedapatan melanggar tidak pakai masker tadi langsung kita beri sanksi yang pertama yaitu harus membeli masker untuk dirinya sendiri,dan menyanyikan lagu Indonesia raya serta menghapal Pancasila, Nanti kalau yang kedua kalinya (kembali melanggar) harus membeli lima masker untuk diserahkan ke PMI. Namanya sudah ada di database," ujar Rika
Lebih lanjut Camat yang enerjik itu menyampaikan razia masker akan terus dilakukan di beberapa lokasi yang rentan melanggar peraturan. Ia pun berharap masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas agar dengan pandemi Covid-19 dapat segera berakhir khususnya di Tanah Laut. (Heryand)