Notification

×

Iklan

Iklan

Gegara APBDes 2019, Pak Kades Halimbe Ditahan Kejakasaan

Rabu | 9/09/2020 WIB Last Updated 2020-09-09T13:06:51Z


Labuhanbatu,Sumut - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu lakukan penahanan terhadap Kepala Desa Perkebunan Halimbe berinisial War atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes TA 2019, Selasa (8/9/2020) sore tadi sekira pukul 16.00.

Kepada tersangka, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, menyangkakan primair Pasal ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Informasi yang diperoleh, tersangka War selaku Kepala Desa Perkebunan Halimbe telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa Perkebunan Halimbe pada TA. 2019 senilai ± Rp. 560.000.000. Di mana, uang tersebut peruntukan awalnya untuk kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dari APBDes TA. 2019.

“Namun sisa penggunaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kajari Labuhanbatu, Kumedi.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, kerugian keuangan Negara terhadap perkara dugaan penyelewengan APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 adalah senilai Rp. 561.077.598 tanpa disertai bukti pertanggung jawaban.(R01)
×
NewsKPK.com Update