Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Dan Kapolres Ajak Masyarakat Patuhi Protokoler Kesehatan

Kamis | 9/10/2020 WIB Last Updated 2020-09-10T13:13:59Z



Palas,Sumut - Bupati Padang Lawas, H. Ali Sutan Harahap (TSO) dan Kapolres AKBP. Jarot Yusviq Andito blusukan ke lokasi Pusat Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (10/9/2020).

Blusukan tersebut dalam rangka mensosialisasikan protokol kesehatan(Prokes) dan peraturan Bupati (Perbup) Palas, Nomor : 31 Tahun 2020 tentang prokes.

Bupati dan Kapolres mengimbau pedagang dan masyarakat agar selalu memakai masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah pada pandemi Covid 19 saat ini.

Pada Penjelasanya Ali mengatakan," tujuan sosialisasi ini sebagai bentuk imbauan dan ajakan kepada masyarakat untuk ikut berperan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19.

“Kita imbau masyarakat untuk disiplin melakukan pencegahan dengan langkah 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan menjaga jarak atau social distancing,” katanya.

Menimpali penegasan Bupati, Kapolres Jarot menyampaikan, masyarakat yang membandal dan tidak mematuhi protokoler kesehatan nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 5 ribu sampai Rp 150 ribu,kata Kapolres.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Kompol JW, Sijabat, Para PJU Polres Palas, Danramil 08/Barumun Kapten Arh Saleh Hasibuan, personel Satpol PP Pemkab Palas serta sejumlah personel Polri dan TNI serta Organisasi Kepemudaan serta Ormas dan Pemuka Agama Mitra Kantibmas (PAMK) Polres Palas. (ISN).(R01)
×
NewsKPK.com Update