Notification

×

Iklan

Iklan

BNN Sumut Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 285 Kg Ganja

Kamis | 9/10/2020 WIB Last Updated 2020-09-10T13:27:27Z



Medan, Sumut - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) musnahkan 1,4 Kg sabu dan 285,082 Kg daun ganja kering yang disita dari 19 tersangka jaringan Narkoba,Kamis (10/09/2020).

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin Incinerator yang di Rumah Sakit Pringadi Medan (RSUPM). “Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 7 Laporan Kasus Narkoba (LKN) dengan jumlah tersangkanya sebanyak 19 tersangka, “terang Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial.

Masi Keterangan Atrial,"dalam kegiatan ini turut dihadiri para tersangkanya, pengacara, pihak kejaksaan serta Ditres Narkoba Polda Sumut tersebut, Brigjen Pol Atrial juga menjelaskan kalau dari 285,082 Kg daun ganja kering,dan sabu seberat 1,4 Kg.

“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, serta Pasal 111 ayat 1 Subs Pasal 131 Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(R01)
×
NewsKPK.com Update