ROTE NDAO - Kepolisian Resort Rote Ndao ,di bawah pimpinan KSPKT 1 Sek RBD AIPTU Defi RK Adu didampingi empat orang Anggota Polsek RBD berhasil menangkap Pelaku tersangka pemerkosaam,terhadap seorang anak di bawah umur,(ND)
Pelaku Yakob Adu di amankan dikediaman keluarganya di desa Sanggandolu Kecamatan Rote Barat Daya (RBD) Kabupaten Rote Ndao,Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).
Selanjutnya tersangka Kemudian di amankan di Mapolsek RBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao,Iptu Y. Jems Mbau, S.Sos kepada wartawan pada Senin 28 September 2020 sore.
"Setelah beberapa hari Kami terus melakukan pengintaian akhirnya pelaku berhasil di ringkus," ungkapnya tegas (AL)