Notification

×

Iklan

Iklan

REKOMENDASI PANSUS LKPJ BUPATI “DINILAI DIBUNGKAMKAN PIMPINAN DPRD”

Senin | 8/03/2020 WIB Last Updated 2020-08-03T14:55:33Z

ROTE NDAO - Lembaga DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam pelaksanaan fungsi tugasnya pada bidang pengawasan perlu mewujudkan keinginan masyarakat dalam upaya penempatan eksistensi lembaga yang dihuni oleh personal penyelenggara pemerintahan di daerah bersama Bupati Kepala Daerah secara transparan

Untuk itu, terkait dengan LKPJ Bupati Rote Ndao TA 2019 yang dalam pembahasannya oleh Panitia Khusus dengan menghasilkan temuan tiga masalah, indikasi korupsi direkomendasi kepada Pimpinan DPRD agar ditindaklajuti secara profesional dan prosedural jangan dibungkam

Tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Pansus LKPJ oleh Pimpinan DPRD menunjukan hasil kerja lembaga yang tidak professional dalam mengembang tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dan Perwakilan Rakyat yang berkewenagnan untuk melakukan pengawasan.

Hal ini dilontarkan Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao, Arkhimes Molle, SH,MA. Senin (03/08/2020) kepada Crew Media. soal tindaklanjut DPRD Kabupaten Rote Ndao terhadap hasil kerja Pansus LKPJ Tahun 2019 dalam sidang I DPRD tahun 2020 yang berakhir kurang lebih hampir satu bulan yang lalu dengan merekomendasikan tiga masalah kepada Pimpinan DPRD namun terkesan dibungkamkan.

Menurut Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Rote Ndao ini, Pansus merekomendasikan kepada Pimpinan agar ketiga kasus tersebut dinaikan ketingkat Angket DPRD namun terkesan Pimpinan DPRD belum juga mengambil langkah langkah tindak lanjutnya.

Bungkamnya DPRD setempat apakah karena pelaksanaan hak Angket yang belum memenuhi ketentuan, Dokumen yang memuat pokok persoalan belum sesuai mekanisme atau kemungkinan alasan alasan yang bersifat penyelidikan belum lengkap. Katanya bernada Tanya.

Menurutnya, Rekomendasi Pansus LKPJ kepada Pimpinan sudah disampaikan dalam paripurna DPRD. tentunya sudah dilengkapi dengan sejumlah dokumen temuan saat pembahasan di tingkat Pansus LKPJ maka seharusnya Pimpinan sudah memandang penting untuk melakukan sejumlah tahapan tindak lanjut termasuk membentuk Panitia Angket.

Selanjutnya. Ia mengatakan, Soal Rekomendasi Pansus ke Angket DPRD itu memang tidak secara otomatis dilakukan jika belum terpenuhi sejumlah unsur namun kalau hal ini benar artinya Pansus LKPJ-nya yang bekerja tidak maksimal dan untuk itu, bisa saja DPRD menolak rekomendasi Pansus dan itu harus jelas dan transparan sehingga kami dan masyarakat public tidak bertanya-tanya.

Selain itu jika dalam kerja Panitia Angket masih terdapat hal – hal yang masih perlu karena kurang lengkap maka dalam penyelidikan Panitia Angkat bisa memanggil pajabat atau badan termasuk masyarakat yang bekompeten untuk memberikan keterangan dan meminta menunjukan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Ia menyebutkan, Ketiga Hal yang direkomendasi Pansus LKPJ itu soal Dana Eks PNPM-MP sebesar Rp. 8,5 Miliar lebih, Bunga Bank dari dana ini yang sudah di blokir penggunaannya sejak tahun 2015 dan 15 orang ASN mantan Napi Tipikor yang diaktifkan kembali dari 16 orang ASN Tipikor.

Menurutnya, Semua unsur dalam soal terkait rekomendasi tersebut. Baik personalnya maupun dokumennya itu ada di wilayah Kabupaten Rote Ndao tidak ada yang diluar daerah. sehingga hal inilah, yang saya menilai “Rekomendasi Pansus dinilai sebagai Hasil kerja Lembaga Dewan yang tidak professional”

“ Jika soal rekomendasi ke - Angket DPRD didiamkan terus artinya, Nasib Rekomendasi Pansus Dewan bakal hanya mimpi eforia bagi public “ Ujarnya.

Selanjutnya. Ia meminta kepada Pansus LKPJ Bupati Tahun 2019 dan Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao jika tidak menindaklajuti Rekomendasi tersebut sebaiknya itu ditarik kembali melalui Paripurna Dewan sehingga hal ini tidak mengundang presedent negatife atau pandangan buruk bagi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan di mata publik. Tandasnya.

Selain itu, Rekomendasi Pansus soal tiga kasus itu, jika DPRD tidak memiliki dokumen yang memadai untuk diproses lanjut atau tidak koperatifnya pemerintah (AL)
×
NewsKPK.com Update