Notification

×

Iklan

Iklan

Polrestabes Medan Musnakan 358 Kg Ganja Kering

Sabtu | 8/29/2020 WIB Last Updated 2020-08-29T03:08:20Z


Medan Sumut - Polrestabes Medan musnahkan 358 kg Narkotika jenis Ganja kering di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (28/08/2020).

Pada keteranganya Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyatakan,"tangkapan pada 14 dan 15 Mei 2020, hasil dari kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu dalam mengungkap peredaran gelap Narkotika di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.

"Berhasil kami sita Ganja kering senilai 1,7 Milyar,yang disita dari tangan 3 orang tersangka dengan lokasi dua tempat yang berbeda, yakni di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah.

Pada pengungkapan kasus ganja tersebut,Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan 2 orang tersangka lainnya, yakni SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

"Dari ketiga tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti 6 (enam) kotak kardus yang berisi 114 bal ganja, dengan berat 118 Kg,serta 240 bungkus ganja seberat 240 Kg.

"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 111 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal  hukuman mati," Jelas Riko,28 Agustus 2020.

Hadir pada kesempatan itu BNNP Sumut, Kejaksaan Neger Medan,MUI Kota Medan,Pegiat Anti Narkotika, serta Tokoh Masyarakat.(R01)
×
NewsKPK.com Update