Notification

×

Iklan

Iklan

Penahanan Tersangka Narkotika Sesuai Prosedur, Kasat Narkoba Polres Morowali Siap Diperiksa Dan Akan Melapor Balik

Rabu | 8/05/2020 WIB Last Updated 2020-08-05T11:48:39Z

Morowali- Kasat(Kepala Satuan) Narkoba Polres Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Penahanan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Inisial AU sudah Sesuai Prosedur

"Kasat Narkoba Polres Morowali IPTU, Haryadi Ketika dikonfirmasi, atas Tudingan Menyalahi Prosedur Penahanan Tersangka Narkotika Selasa(04/08/2020) menjelaskan bahwa Kalau saya sebagai Kasat Narkoba, Sudah Sesuai Prosedur untuk melakukan Penahanan terhadap tersangka AU, sudah dilakukan dengan Gelar Perkara,dan Gelar Perkara itu dihadiri sama Pejabat Polres seperti yang ada disini,"Ucapnya

Penahanan Tersangka Berdasarkan dari Gelar Perkara dari Kasi Propam, Kasi Was,KBO Reskrim yang diwakili Anggota Kasubag Hukum yang diwakili Kabag Sumda Polres Morowali, Kemudian Anggota kita sendiri jadi digelar perkara dan ada gambarnya cuma datanya tidak ada,"Jelas Kasat Narkoba Polres Morowali

Terkait informasi saya akan mau dilaporkan, saya tetap akan layani sampai misalnya diperiksa kita hadapi juga, bagaimana menghadapi Propam itu kita sesuai dengan Prosedur hukum dan SOP,"Ungkapnya

Saya lihat nanti ketika tidak terbukti saya dilaporkan, apakah saya melapor balik atau tidak nanti kita lihat belakang,indikasinya apa nanti itukan tentang SOP menejemen Pendidikan harusnya ke Wasidik ada di Polda Kabag Wasidik tentang penyidikan, Kalau Propam itu tentang Penganiayaan atau tindak pidana lain harusnya begitu,"Tegasnya Kasat Narkoba

Kalau yang Laporkan itu Pengacaranya, dan pengacaranya itu kemarin janjinya pada saat itu dia mau datang kemarin, terus dijanji besok nya, pas besoknya disini dia kita tunggu satu hari tidak datang, dan besoknya kembali kita cek mereka sudah kembali ke Palu,"Sebutnya

Lanjutnya Kasat Narkoba, Pada saat si tersangka ini dia Memang yang menguasai dan Memiliki Barang itu, semua hasil dari Gelar perkara dan sudah memenuhi syarat dijadikan tersangka,"Urainya

Tambahnya Proses tersangka AU ini untuk besok pagi berkasnya kita kirim atau dilimpahkan ke Kejaksaan atau perlimpahan berkas Tahap I(Satu) juga menunggu Petunjuk dari Jaksa untuk Nunggu P21 habis itu kita langsung serahkan tersangka dan barang bukti untuk dilimpahkan tahap II(Dua),"Tutupnya

Yohanes
×
NewsKPK.com Update