Notification

×

Iklan

Iklan

Suku Anak Dalam Asal Jambi, Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Di YLBHI, Ini Tuntutannya Kepada Presiden

Kamis | 7/16/2020 WIB Last Updated 2020-07-16T00:12:26Z

JAMBI- Sejak keberangkatan sejumlah Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dengan berjalan kaki menuju Jakarta Pusat khususnya ke Istana Kepresidenan, Hari Rabu kemarin tanggal 15 Juli 2020, Suku Anak Dalam Asal Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi, kembali mendatangi Presiden Republik Indonesia meminta keadilan atas lahan tanah wilayat adat mereka yang diduga di serobot oleh PT. Asiatic Persada, dan sekaligus mengaplikasikan wujud protes mereka kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari, karena diduga tidak mampu menyelesaikan konflik antara Masyarakat SAD dengan perusahaan tersebut. Alhamdulillah kemarin diketahui perwakilan SAD telah menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan (BPN) RI.

Perlu dijelaskan kembali bahwa konflik antara Suku Anak Dalam (SAD) Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi, sudah berlangsung sejak tahun 1986 silam dan hingga kini Masyarakat SAD yang ada di Desa Bungku beranggapan lahan tempat tinggal mereka itu masih diduduki oleh pihak PT.Asiatic Persada. Dan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui tim terpadu yang telah dibentuk di kabupaten tersebut sudah berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Alhasil Pemerintah Kabupaten Batanghari yang betugas mengkalim bahwa tuntutan SAD atas lahan seluas lebih kurang 3550 hektar ke skema 2000 hektar bukanlah milik Suku Anak Dalam Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, karena lahan tersebut berada di area anak perusahaannya yaitu PT. Maju Perkasa Sawit dan Djamertulen.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Batanghari telah melepaskan atau memberikan lahan seluas 113 hektar kepada SAD, namun Masyarakat SAD Desa Bungku tidak mau menerima keputusan yang telah diambil oleh pemerintah setempat, Pasalnya Masyarakat SAD mengklaim bahwa diatas lahan 3550 hektar tersebut ada makam para leluhur mereka yang tidak boleh digusur oleh siapapun.

Berikut tuntutan yang disampaikan oleh SAD Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi :

1. Meminta Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan 3.550 hektar milik SAD berdasarakan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.

2. Meminta Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di klaim oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha, di wilayah kamp perut, karena berada diluar HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.

3. Meminta Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN untuk Mencabut: Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 109/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha (HGU) Atas Nama PT. Berkat Sawit Utama, Atas Tanah Di Kabupaten Batanghari, Propinsi Jambi, tanggal 18 Oktober 2019 seluas 15.693.7004 ha, apabila konflik dengan masyarakat SAD tidak diselesaikan.

5. Meminta kepada pihak Pemerintah dan aparat penegak Hukum agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU), yang diduga sudah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diatas Kawasan Hutan, diatas lahan Konservasi dan di Sempadan Sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit yang tanpa Izin.

6. Meminta kepada  KAPOLRI agar mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan dugaan Pemalsuan tanda tangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.

7. Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan pemegang izin HTI, dan perusahaan tambang di Propinsi Jambi, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai triliunan rupiah, dan termasuk mengusut penjabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut. (Rdw)
×
NewsKPK.com Update