Notification

×

Iklan

Iklan

Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curat

Senin | 6/15/2020 WIB Last Updated 2020-06-15T03:44:36Z

Mesuji- Tekab 308 Polres Mesuji bersama personil Polsek Tanjung Raya yang di Back-up langsung oleh Polsek Seputih Banyak Polres Lampung Tengah, Senin (15/06/2020) sekira pukul 03.10 wib dinihari berhasil ringkus satu kawanan rampok yang sebelumnya buron (DPO)

Dari Impormasi yang berhasil dihimpun, Newskpk.com, Tersangka yang behasil diringkus tersebut yakni berinisial Edi Budiman (Kawul) bin Mugiyanto warga Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, yang bersangkutan diringkus diwilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Tersangka diringkus berdasarkan hasil pengembangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan, meraka diduga telah melakukan tindak pidana berupa Pencurian Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud  dalam pasal 365 KUHP.

Sementara itu, sebelumnya pihak Polres Mesuji telah mengamankan 4 tersangka lainnya dan barang bukti berupa :

- 1 (satu) Buku BPKB Sepeda Motor Merk KAWASAKI KLX berwarna HITAM HIJAU dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka:MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 AnSUMARLAN.

- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk KAWASAKI KLX berwarna HITAM HIJAU dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka:MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 AnSUMARLAN.

- 1 (satu) unit mobil avanza warna hitam NO.pol BE 1024 LE *(alat yg digunakan / milik tersangka Bedi)*

- 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna Hijau *(milik korban yg diamankan dari tersangka ERTA).  (Herman.HS/Rls)



×
NewsKPK.com Update