Notification

×

Iklan

Iklan

Pastikan Anggaran Covid-19 Tepat Sasaran, Pemprovsu Teken Kesepahaman Pendampingan Hukum

Sabtu | 6/06/2020 WIB Last Updated 2020-06-06T06:41:45Z

Medan Sumut –  Covid-19 merupakan jadikan Sumut menjadi  darurat,hal itu membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat sasaran,untuk menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman Cocid-19,ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menghindari penyelewengan anggaran.

Untuk memastikan anggaran dengan benar,Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapat pendampingan hukum yang ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum.

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko,turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R Sabrina dan pimpinan OPD,pada tanggal 5 Juni 2020.

"Dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Sumut berasal dari hasil refocusing anggaran APBD,penggunaan dana terawasi dengan benar dan tepat sasaran, maka kita lakukan MoU ini sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan,pengawalan dan pengawasan keuangan penanganan Covid-19,” jelas Edy Rahmayadi.

Sejalan dengan itu,Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto mengapresiasi langkah pendampingan hukum ini,"meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

“Sesuai instruksi dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penggunaan dana-dana Covid-19. Kita harus mengedepankan tindakan preventif bukan represif,sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan apa yang menjadi tujuan kita tercapai,jelasnya.

Mendukung kesepakatan tersebut,Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko juga menyampaikan hal yang sama  dengan Kepala Kejatisu.

"Diharapkan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman, dapat meningkatkan pengendalian dan penanganan Covid-19 dengan sebaik-baiknya serta dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan, efisien, efektif, transparan dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,kata Kapoldasu (R01).
×
NewsKPK.com Update