Notification

×

Iklan

Iklan

Irjen Pol Martuani Sormin Pimpin Upacara Serah Terima Kapolres Nias Selatan

Kamis | 6/11/2020 WIB Last Updated 2020-06-11T11:04:42Z

Sumut - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si pimpin upacara serah terima jabatan Kapolres Nias Selatan bertempat di Lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut, Kamis (11/06/2020) pkl 09.30 Wib,turut hadir dalam sertijab ini pejabat Mapoldasu.

Kapolres Nias Selatan yang dijabat oleh AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K  selanjutnya diserah terimakan kepada AKBP Arke Furman Ambat, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumut

Pada arahanya Kapolasu mengucapkan selamat dan sukses kepada AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K atas jabatan barunya sebagai Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Bali,dedikasi dan pengalaman tugas baik selama di Sumut semoga dapat diteruskan di satuan kerja yang baru dan menjadi kebanggan sebagai putra daerah Bali.

"Semoga silaturahmi dengan Polda Sumut terus terjalin baik dan dapat kembali bertugas disini", tutur Kapolda Sumut,untuk Kapolres Nias Selatan yang baru,Kapoldasu meminta agar segera menyesuaikan di tempat tugas yang baru serta menjalin sinergitas dan soliditas baik dengan stake holder maupun instansi pemerintah setempat karena polisi tidak dapat bertugas sendiri.

Dengan pengalaman tugas disemua lini penugasan, Irjen Martuani berharap Kapolres Nias Selatan yang baru menjadi komandan yang hebat karena ini adalah langkah awal pengabdian sebagai seorang Bhayangkara memimpin satuan wilayah dan lakukan Ppndekatan sosiologis kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya

"Jadilah komandan yang hebat. Tanyakan nurani dalam semua keputusan yang akan diambil,jika sudah bertanya nurani setidaknya sudah mendekati kebenaran,tunjukkan kualitas sebagai pemimpin baru dilingkungan terkecil karena semua dimulai dari hal terkecil", pesan Kapoldasu.

Jendral bintang dua tersebut juga menyampaikan kepada seluruh Kasatker dan Kasatwil untuk jalin komunikasi aktif degan anggota sehingga anggota tidak melakukan perbuatan menyimpang apalagi pelanggaran hukum,"bangun komunikasi sedemikian rupa dengan baik,jelas kapolda mengahiri,(R01).

×
NewsKPK.com Update