Notification

×

Iklan

Iklan

Dirut RS.Mata Undaan Surabaya, Diseret Ke Meja Hijau Lantaran, Beri SP Terhadap Dokter Lidya Karena Tidak Lakukan Penanganan Operasi Pasien

Rabu | 6/03/2020 WIB Last Updated 2020-06-03T03:41:33Z

Surabaya-newsKPK.com, Perkara yang melibatkan dokter Sardjono selaku, Dirut Rumah Sakit (RS) Mata Undaan Surabaya, yang duduk sebagai terdakwa lantaran, beri Surat Peringatan (SP) terhadap dokter Lidya atas dugaan tidak melakukan operasi pasien kembali bergulir diruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya,pada Selasa (2/6/2020).

Sidang lanjutan, beragendakan mendengar keterangan saksi dimanfaatkan oleh, Yusuf Akbar dan Willy Gede selaku Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Perak Surabaya, guna menghadirkan 4 orang saksi. Diantara 4 saksi tersebut, yaitu, Lidya, Sahata, Angga dan Ria.

Adapun, Lidya sebagai pelapor mengawali keterangannya, berupa, atas SP yang diberikan dari Dirut (terdakwa) sangat merugikan dirinya. Selain merugikan juga bisa mengancam kariernya sebagai dokter.

Peristiwa ini berawal, pasien yang mendaftar dengan menggunakan asuransi datang pagi dan melakukan registrasi kepada petugas asuransi yaitu, Arif.
" Saat itu, dirinya berada dalam kamar operasi yang lain. Sedangkan, pasien statusnya dalam keadaan siap operasi diruang operasi dirinya menanyakan kepada perawat yang bernama Anggi ," ucapnya.

Pertanyaan saksi berupa , apakah ia bisa melaksanakan tindakan operasi lagi?. Selanjutnya, selang satu jam tidak ada kabar lagi maka ia menanyakan keadaan pasien kepada tenaga ahli.
" Pasien tanya tanya terus ," jawab ahli.

Kemudian ia berpesan, jika pasien tanya lagi bilang ke Mur (petugas medis) dan tahu-tahu pasien komplain.
" Saat itu, diketahui saksi pasien komplain lantaran usai ditangani oleh Anggi," jelasnya.

Masih menurutnya, pasien komplain karena operasi ditangani perawat yang mengaku dokter , saat operasi tidak dilakukan penutup kepala dan setelah peristiwa itu sempat dilakukan rapat. Alhasil dalam rapat diakui bahwa perawat mengaku dokter dan operasi tidak dilakukan penutup kepala.

Atas kejadian ini, Dirut ( terdakwa) memberi SP yang berisi, ia telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi yang berdampak pada kehormatan saksi sebagai dokter bahkan ia juga pernah melayangkan surat kepada terdakwa agar SP dicabut. Sayangnya, surat yang dilayangkan tidak ada tanggapan maka ia mengadu ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Surabaya, serta melaporkan Dirut (terdakwa) ke Polrestabes Surabaya, atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Secara terpisah, Sumarso selaku, Penasehat Hukum terdakwa saat ditemui, mengatakan, atas peristiwa tersebut, si pasien menuntut ganti rugi kepada pihak RS.Mata Undaan Surabaya, lantaran pasien tidak ditangani oleh dokter.
" Ini tidak benar saya akan menuntut ganti rugi yang kemudian pasien datang bersama lawyernya," bebernya.

Ia menambahkan, mengapa dokter Lidya menyerahkan pasien bukan ke dokter lain malah menyerahkan ke perawat.

Menyinggung dokumen MKEK IDI Surabaya, belum final karena ada upaya banding ke MKEK IDI Pusat dan hingga bergulirnya, persidangan pihak MKEK Pusat belum memberikan jawabannya sehingga, belum bisa dijadikan dasar bahwa kliennya bersalah.

Dasar alat bukti dokter Lidya tidak bersalah dari MKEK IDI Surabaya, belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada upaya banding ke MKEK IDI Pusat.
" Bagaimana bisa dijadikan dasar hukum," ujarnya.

Ia menyayangkan, putusan MKEK IDI belum final kenapa JPU kok bisa katakan ini sudah final.
" Bila putusan nya tidak terbukti dan dokter Lidya dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik apa yang terjadi atas dakwaan JPU," pungkasnya.                           

MET.
×
NewsKPK.com Update