Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Banggai Hadir Sidang Sebagai Saksi Dan Pelapor di PN Luwuk

Jumat | 6/26/2020 WIB Last Updated 2020-06-26T02:14:33Z

Luwuk Banggai - Dalam rangka memenuhi sidang hari ini kamis, 25 Juni 2020 bupati kabupaten banggai (Herwin Yatim. MM) hadir sebagai saksi memberikan keterangan terkait kasus pencemaran nama baik yang iya laporkan beberapa saat lalu dan hinggah saat ini kasus tersebut berujung kemeja persidangan di pengadilan negri luwuk kasus itu adalah bupati banggai Herwin Yatim.MM telah melaporkan salah satu tokoh adat masyarakat kabupaten banggai (Nudin) tentang pencemaran nama baik ungkap sukirlan sandangang.SH.MH

berjalannya sidang yang di hadiri  bupati kabupaten banggai itu serta ratusan warga masyarakat kabupaten banggai yang mengawal terdakwa setelah beberapa saat sidang yang telah berjalan lancar tampa kendala walaupun sidang sempat di skorsing beberapa saat karna waktu sholat namun kuasa hukum terdakwa Nudin (Sukirlan Sandagang.SH.MH dan Nasrun Hipan, SH.MH) serta beberapa temannya tetap berapi-api mengajukan pertanyaan  ke orang nomor 1 di kabupaten banggai yaitu (Herwin Yatim.MM)

Adapun kaitan pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa kepada Herwin Yatim.MM mengenai tujuh poin kasus dugaan penyalagunaan kewenangan jabatan yang di lakukan orang nomor 1 itu diantaranya adalah, Kasus Tabrakan Mobil DN. 1 di desa mendono kesalah satu warga masyarakat yang dianggap bupati telah mengabaikan tanggung jawabnya kepada korban, kasus dugaan peralihan tanah aset milik pemerintah kesalah satu perusahaan (Aquatirta), peralihan pelabuhan pangkalan TNI-AL, di desa bunga menjadi tambak udang, dugaan kasus pelecehan seksual terhadap salah satu stafnya berinseial (.), dugaan pelanggaran pemilihan legislatif  terkait mobilisasi kotak suara menggunakan heli kopter milik TNI-AD serta beberapa kasus lainya namun Herwin Yatim Tak Mampu jawab iya hanya menjawab tidak tau entah apa di balik pertanyaan tujuh poin kasus tersebut iya tak mampu jawab ungkap Sukirlan Sandagang.SH.MH

Dalam sidang tersebut Sukirlan Sandagang.SH.MH bersama Nasrun Hipan.SH.MH selaku Kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pernyataan jawaban yang di berikan oleh Herwin Yatim.MM selaku Bupati Kabupaten Banggai semua bohong dan itu ngawur semua tidak benar dirinya hanya menghindar dari tujuh poin kasus yang kami tanyakan makanya dirinya hanya bisa menjawab tidak benar namu saya sebagai kuasa hukum kami akan buktikan nanti di persidangan berikutnya ujar Sukirlan Sandangang .SH.MH.


(*)
×
NewsKPK.com Update