Notification

×

Iklan

Iklan

20% ADD 2019 Tidak Tersalur Ke Desa

Kamis | 6/11/2020 WIB Last Updated 2020-06-11T15:02:28Z

 TALIABU - Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2019 lalu baru mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 80% sehingga masih tersisa sebesar 20% ADD tahun 2019 yang hingga saat ini menjadi keluh kesah pemerintah desa dan masyarakat.

Kepala  Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu 'Irwan Mansur' ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya (11/6) kemarin mengakui bahwa ADD tahun 2019 lalu belum tersalur secara keseluruhan, dia beralasan hal itu sebagai akibat dari target Pendapatan Asli Daerah tidak memenuhi target, sementara Pemerintah Desa selama ini tidak berkontribusi terhadap peningkatan Asli Daerah.

"ADD ini sebenarnya Dana Bagi Hasil, jadi Desa juga harus punya kontribusi ke Pemerintah Daerah yang terjadi selama ini kan Desa belum punya kontribusi terhadap PAD, kondisi 2019 kemarin realisasi pendapatan tidak mencapai target makanya kami bayar sesuaikan  keuangan daerah" jelasnya

Ketidak sanggupan Pemerintah Daerah dalam merealisasi ADD tahun 2019 sebesar 100% itu telah berdampak terhadap pembayaran tunjangan aparatur Desa tahun 2019 yang masih tersisa paling sedikit lima bulan sehingga telah mengundang tanya dimasyarakat, bahkan sejumlah Kepala Desa pun tak sedikit yang telah di demo karena diduga telah menggelapkan tunjangan aparatur Desa.

Terkait hal itu, Irwan Mansur, justru menyalahkan Pemerintah Desa karena dinilai tidak mengutamakan pembayaran aparatur Desa dan belanja kebutuhan kantor melalui 80% ADD yang telah terkucur.

"sebelumnya sudah analisa,  hitungan bahwa seharusnya Alokasi Dana Desa yang sudah terkucur sebesar 80% itu Pemerintah Desa mendahulukan pembayaran tunjangan aparatur Desa, ditambah dengan anggaran kantor untuk menghindari keterlambatan pembayaran tunjangan aparat dan kebutuhan kantor hanya saja Desa tidak lakukan itu" katanya.

berkaca pada pengalaman lanjut Irwan, maka ditahun ini DPMD diminta untuk lebih mempertegas pada permintaan pencairan ADD seluruh Desa untuk melampirkan daftar Aparatur Desa berdasarkan jumlahnya sehingga pembiayaan tunjangan aparatur Desa dapat dipastikan lansung setiap pencairan ADD dan langsung tersalur ke aparat Desa.

" DPMD selaku lidingnya disitu , maka permintaan  pencairan ADD nanti harus melampirkan daftar gaji aparatur Desa masing-masing supaya uang itu tong bayar, sampe di Desa langsung disalurkan ke yang berhak" pintanya.

Masih terkait sisa ADD 20% yang belum tersalur di 2019 itu, irwan juga menepis isu yang beredar akhir - akhir ini bahwa perlu diketahui bahwa sisa ADD 20% yang tidak tersalur di tahun 2019 bukan dipotong oleh pemda, melainkan hal itu karena Pemda terjadi defisit anggaran Daerah sehingga Pemda hanya mampu membayar sesuai kemampuan Anggaran Daerah.

"Saya juga mau klarifikasi bahwa ada bahasa yang mengatakan Pemda Potong, tidak seperti itu, yang terjadi adalah terjadi pengurangan dari Pemda Ke Desa.

sama juga dengan sekarang, karena kondisi Postur APBN berubah maka transfer DAU ke Pemerintah Daerah juga berubah , bukan berarti Pemerintah Pusat potong Anggaran, bukan seperti itu" tegasnya.

Menurutnya, bisa dan tidaknya penyaluran sisa 20% ADD Tahun 2019 itu sangat bergantung kondisi keuangan Daerah, sehingga ia belum dapat memastikan apakah masih dapat disisipkan pada APBD perubahan atau dianggap hangus.

"kalau misalkan di tahun anggaran perubahan nanti, anggaran mantap, maka bisa tambah, tapi kalau tidak ada bagimana mau tambah" katanya.

dijelaskan Sekarang ini,  kondisi APBN mengalami perubahan drastis dan dapat dipastikan akan berpengaruh pada keuangan Daerah, sehingga peluang untuk menyisipkan 20% anggaran ADD tahun 2019 ke APBD perubahan semakin kecil.

"itu dari kementerian sampai panggil kami, bahwa nanti pada APBN perubahan ini dia turun drastis jadi sesuai dengan PMK dan SKB di dua mentri itu, bilang semua OPD diperintahkan untuk menggeser anggaran sebesar 50% untuk belanja tak terduga.

 Ia membayangkan, jika OPD yang anggarannya kecil, bahkan gaji juga  terpaksa di geser menunggu perubahan anggaran baru kita gulir lagi,  karena kalau kita tidak memenuhi PMK maka anggaran itu ditahan lagi" tandasnya, (*JK*).
×
NewsKPK.com Update