Notification

×

Iklan

Iklan

2 Aparatur Sipil Negara Pemkab Sumenep, Diduga Zina. Saksi Meringankan Malah Untungkan Jaksa

Rabu | 6/10/2020 WIB Last Updated 2020-06-10T01:36:07Z

Surabaya-newsKPK.com, GFM (40) dan DA (35), keduanya disangkakan telah melakukan perbuatan zinah di kamar hotel jalan Bangka, Surabaya, terpaksa jalani sidang lanjutan, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (A de Charge), di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (09/06/2020).

Dipersidangan, GFM, selaku, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Sumenep, telah di berhentikan dari jabatannya, sebagai Kepala Sesi (Kasi) Dinas Pariwsata, dalam perkara ini, Rudi Hartono, selaku,Penasehat Hukum tampak menghadirkan saksi yang meringankan yaitu,Mochamad illyas (ayah kandung terdakwa).
"Agenda persidangan tadi kami menghadirkan saksi (meringankan). Saksi yang dihadirkan tak lain,adalah orang tua kandung terdakwa," paparnya.

Masih menurutnya, dipersidangan telah ditegaskan, bahwa kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan (dalam perkara ini), telah ada ikatan suci atau ikatan perkawinan, empat bulan sebelum peristiwa di hotel Jalan Bangka Surabaya.
"Mereka melangsungkan pernikahan secara siri (agama) namun, secara resmi tidak atau belum tercatat. Kenapa belum tercatat ?, untuk tercatatnya secara resmi khan!, harus lepas dulu dari yang satunya (istri pertama) sementara faktanya, kebetulan sudah ada gugatan cerai dari istri pertamanya yang saat ini sedang berjalan,"imbuhnya.

Sedangkan, terkait dengan status ASN kedua terdakwa di Pemkab Sumenep, ia menyayangkan atas sikap Bupati Sumenep yang serta merta langsung memberhentikan kedua terdakwa sebagai ASN.

Padahal belum ada putusan inchract (berkekuatan hukum tetap) atas perkara kedua terdakwa.
"Belum apa-apa, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara peristiwa dugaan overspell (perzinahan) berdampak adanya keputusan secara sepihak dari Bupati Sumenep.
" Terlalu prematur, Bupati  mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sehingga kedua terdakwa telah mengajukan gugatan ke PTUN dan saat ini dalam tahap pembuktian. Padahal proses persidangan masih berlangsung, kok tiba-tiba Bupati nyelonong mengeluarkan surat pemberhentian, ngawur itu," bebernya.

Diruang yang lain, Deddy Arisandi selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, saat ditemui, menyampaikan terkait saksi A de Charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum para terdakwa justru malah menguntungkan pihaknya.
"Menurut saya keterangan saksi ini menguntungkan kami," ucapnya.

Adapun, keterangan saksi yaitu, ternyata terdakwa (GFM) belum ada putusan terkait dengan perceraian dengan istri yang sah.

Dalam hal ini, JPU menjerat kedua terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 284 ayat 1 ke-1 huruf a dan 284 ayat 1 ke-2 huruf b KUHP.

Peristiwa tersebut, di pergoki oleh, HD (istri sah GFM),bahwa suaminya sedang menginap di sebuah hotel di Surabaya.

Mengetahui perbuatan suaminya, HD melaporkan kejadian ini ke polsek Gubeng.
Atas laporan HD, petugas lalu melakukan penggerebekan terhadap kedua terdakwa.

Dari penggerebekan ditemukan barang bukti berupa celana dalam wanita, selimut hotel, duah buah bantal dan nota pembayaran kamar hotel yang ditempati kedua terdakwa.
                                                                         MET.
×
NewsKPK.com Update