Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Penyalah Guna Narkoba, Disoal Bernard Manurung, "Karena Persidangan Terkesan Langgar Tata Tertib Dan Etika"

Rabu | 5/27/2020 WIB Last Updated 2020-05-26T22:10:26Z

Surabaya-  Nordiantoro yang didakwa oleh,Syamsu selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, telah melakukan perbuatan tindak pidana berupa,penyalah guna narkoba (sabu) harus jalani persidangan secara patas (tempat terbatas) pada Selasa (26/5/2020) di Pengadilan Negeri Surabaya, di soal oleh, Bernard Manurung selaku, Praktisi Hukum saat mengikuti jalannya persidangan.

Melalui persidangan telekonferensi, Nordiantoro sebagai terdakwa terpaksa jalani sidang berupa, bacaan dakwaan dari JPU yang berlanjut dengan mendengar keterangan saksi penangkap dan pemeriksaan terhadap terdakwa serta JPU yang sudah siap dengan agenda bacaan tuntutan sehingga, pada sesi nota pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sengaja di minta oleh, Hanung selaku, Majelis Hakim agar Penasehat Hukum dari LBH sedia melakukan pendampingan karena ancaman pidana terdakwa bisa mencapai diatas 5 tahun.

Mengetahui jalannya persidangan tersebut, usai persidangan, Bernard Manurung selaku, Praktisi Hukum menyampaikan tanggapannya berupa, persidangan pidana tadi tidak sesuai dengan PERMA,SEMA ataupun hukum beracara karena narkoba adalah Extra Ordinary Crime (kejahatan yang luar biasa).

" tata cara bersidang hari ini bisa dibilang tidak  sesuai dengan KUHAP ,PERMA dan SEMA pastinya melanggar tata tertib persidangan, " jelasnya.

Masih menurutnya, ia merasa kasihan terhadap terdakwa lantaran, haknya terdakwa seperti apa ?, hak keadilan seperti apa?. Karena JPU bertindak atas nama negara harusnya memerhatikan.

Dalam pengamatannya, persidangan tadi telah melanggar tata tertib persidangan dan pelanggaran etika bersidang.
" Pelanggaran tata tertib persidangan dan pelanggaran etika bersidang seharusnya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya harus menindak," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, karena pidana itu di dalam persidangan mencari kebenaran materiil termasuk formil jadi nggak bisa begitu saja cara bersidangnya.

Ia berharap, teman teman pers mestinya melakukan perannya selaku, kontrol sosial.

Untuk diketahui, terdakwa disangkakan telah melanggar sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.                                      MET.
×
NewsKPK.com Update