Notification

×

Iklan

Iklan

Pungutan uang SPP 50 Ribu di SMAN 9 Tanjab barat, Ternyata Langgar Surat Edaran Disdikbud Jambi

Kamis | 5/28/2020 WIB Last Updated 2020-05-28T08:52:12Z

Kuala tungkal -  Ternyata adanya pungutan uang komite atau yang biasa disebut uang SPP tersebut sebesar rp 50.000,/murid di SMAN 9 Tanjab barat, yang berada di kecamatan Batang asam, ternyata tidak sesuai dan dinilai telah melanggar aturan surat edaran Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jambi yang dikeluarkan tetanggal 11 Oktober 2019 tetang pungli disekolah negeri setingkat SMAN sederajat termasuk tentang uang komite, yang ditandatangani kepala dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Jambi, Agus heriyanto. 05/20.

Menurut Agus heriyanto, ketika itu beliau melarang keras adanya pungutan berupa uang disekolah negeri setingkat SMAN sederajat dikarenakan adanya laporan masyarakat yang sampai kepada Onbusman provinsi Jambi, hal ini juga sesuai dan mengacu kepada praturan Mendikbud RI NO 75 Tahun 2016 dan Peraturan daerah Tahun 2017 tentang komite sekolah.ujarnya.

" Jadi bagi sekolah setingkat SMAN sederajat yang masih tetap mengadakan pungutan uang taersebut dia harus mempertanggung jawabkan nya, dan harus mengembalikan uang tersebut kepada murid maupun kepada wali murid. praturan ini berlaku terhadap semua sekolah negeri setingkat SMAN sederajat di provinsi Jambi. Tambahnya.

" murid atau wali murid hanya dapat memberikan sumbangan ke sekolah yaitu melalui sumbangan tenaga dan bahan material,dan harus melalui musyawarah seluruh orang tua murid, sumbangan tersebut bukan merupakan bentuk uang, apalagi ditetapkan semacam iuran per bulan. ujarnya.

Namun sepertinya aturan Disdikbud provinsi tersebut tidak hiraukan oleh pihak Sekolah SMAN 9 Tanjab barat yang berada dikecamatan Batang asam, kelurahan Dusun kebun, tersebut.

Pihak sekolah , melalui kepala sekolah SMAN 9 Tanjab Barat , Darsono, terkait dengan adanya larangan adanya pungutan uang disekolah untuk setingkat SMAN sederajat kepada media ini melalui WA beliau menanggapi dimana aturan Dinas pendidikan provinsi Jambi tersebut" sudah kadaluarsa. ujarnya.

Artinya menurut penilaian kami, dimana beliau selaku kepala sekolah, yang baru saja diangkat menjadi kepala sekolah di SMAN 9 Tanjab barat, diawal tahun 2020 ini, sepertinya tidak mau mengikuti larangan adanya pungutan uang disekolah tersebut dan mungkin saja beliau ini merasa lebih hebat daripada pimpinannya yang mengeluarkan surat edaran Disdikbud Provinsi Jambi,tersebut.

Sehingga sampai saat ini pungutan uang komite atau uang SPP sebesar rp 50.000,/murid masih tetap berjalan disekolah SMAN 9 tersebut./ngl.
×
NewsKPK.com Update