Notification

×

Iklan

Iklan

LAKI Aceh Timur Laporkan Kades Pekan IDI Cut Ke Polres

Kamis | 5/07/2020 WIB Last Updated 2020-05-07T09:07:52Z


Aceh Timur ---|Organisasi Swadaya Masyarakat, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), melaporkan Kades Pekan IDI Cut atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2018.


Menurut Ketua LAKI, Saiful Anwar didampingi sekretarisnya Musaini, pihaknya menempuh jalur hukum, semata-mata sebagai upaya penyelamatan uang rakyat dari oknum kepala desa yang diduga berusaha cari keuntungan diluar kewajaran dan mengorbankan kepentingan umum.

Kepada NewsKpk.com,Kamis,07/05/2020,Saiful mengaku,pihaknya membuat laporan tersebut berdasarkan bukti-bukti dari hasil  investigasi tim dilapangan,"kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi desa Pekan Idi Cut, atas dasar hasil investigasi lapangan dan klarifikasi.


Ia juga menambahkan,selain itu, laporan tersebut mengacu pada Undang – undang dan Peraturan yang ada,"yang pasti semua sudah kami tuangkan dalam berkas laporan,” terang Saiful.


Saat ditanya berapa jumlah dugaan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Pekan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Saiful mengatakan, semuanya telah dijabarkan dan uraikan diberkas laporan.


Sementara, Sekertaris Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Musaini, menyebutkan, “pihaknya tidak gegabah menduga, terlebih pada tingkat pelaporan ke Kapolres Aceh Timur.


"yang pasti ketua kami bersama tim (LAKI) sudah melakukan investigasi lapangan, mengecek hasil pekerjaan yang ada, dan seperti yang disampaikan ketua LAKI, bahwa kami secara resmi telah membuat laporan dugaan kerugian negara untuk Desa Pekan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman.


"saat ini, berkas laporan telah kami sampaikan ke Kapolres Aceh Timur, selanjutnya,kita berharap, Polres Aceh Timur setelah menerima laporan atas  dugaan korupsi ADD ini,dapat segera melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di indonesia“ , jelasnya.

L/p: Aby Azzam
×
NewsKPK.com Update