Notification

×

Iklan

Iklan

Hasil KRYD Yang Dilaksanakan oleh Polsek Bahodopi Amankan Miras Jenis Cap Tikus

Kamis | 5/07/2020 WIB Last Updated 2020-05-07T11:40:16Z


Morowali - Karena Faktor Ekonomi Seorang Ibu Rumah Tangga Nekat menjual Miras Jenis Cap Tikus  di Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Kapolsek Bahodopi IPTU Zulfan SH Menyampaikan Kepada Wartawan,Kamis tanggal 07 Mei 2020 sekitar 11.00Wita Telah Dilaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) diwilayah Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali dengan sasaran minuman Keras, Atas Dasar pelaporan dari Masyarakat diwilayah Desa Labota Kecamatan Bahodopi,"Terangnya


Terdapat Penjualan Miras Jenis Cap Tikus Sehingga saat itu Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, SH langsung merespon informasi tersebut dengan memerintah Personil Polsek untuk mengecek ke alamat yang dimaksud,"Sebutnya


"Selanjutnya Personil Polsek menuju ketempat Penjualan dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan Miras jenis Cap Tikus dirumah milik Tersangka Pr.Na yang Terletak di Dusun III Desa Labota Kecamatan Bahodopi,"Ucapnya


Adapun jenis barang bukti miras yang didapatkan petugas yakni, Minuman keras Jenis Captikus sebanyak 4 Dos yang berisi 271(dua ratus tujuh puluh satu) kantong,"Uraianya


"Barang bukti diamankan dari Pemilik/Penjual Pr, NA  43 Tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, Suku Bungku, Alamat Dusun III Desa Labota,"Sebutnya


"Selanjutnya barang bukti Miras jenis Cap tikus tersebut bersama pemilik diamankan di Polsek Bahodopi, Dari Hasil Interogasi terhadap Pemilik/Penjual Cap Tikus, Bahwa Cap Tikus diperoleh Tersangka dari Daerah Beteleme Kabupaten Morowali Utara,"Terangnya


Alasan Tersangka sehingga menjual Cap Tikus karena Faktor Ekonomi, apa lagi saat ini Suami Tersangka mengalami Sakit Struk dan tidak bisa bekerja lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari


Tersangka baru 2 kali menjual Miras Jenis Cap Tikus, Tersangka membeli Cap Tikus dengan harga Rp, 10.000,-/Kantong dan dijual dengan harga Rp,15,000/Kantong


Jumlah Barang Bukti Cap Tikus sebanyak 271 Kantong dgn Total Harga Rp, 2.710.000, Untuk Barang Bukti diamankan diPolsek Bahodopi,"Tutupnya.

Yohanes
×
NewsKPK.com Update