Notification

×

Iklan

Iklan

Kesaksian Elpin Dipersidangan H Juarsah SH Terima Fee Rp 2,5 M, Ketua LSM Sigap Minta Diusut Terus

Selasa | 5/19/2020 WIB Last Updated 2020-05-19T14:33:21Z

Muara Enim- Elfin Muchtar, Kabid PUPR Kabupaten Muara Enim, saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus OTT KPK dikabupaten Muara Enim pada September 2019 yang lalu.

Begitu juga Bupati Kabupaten Muara Enim non aktip, Ir H Ahmad Yani MM sudah ditetapkan sebagai terpidana korupsi ini, walaupun dikabarkan melakukan banding lantaran tidak terima vonis hakim di pengadilan tipikor Palembang.

Rentetan kasus OTT KPK ini sudah menyeret beberapa pejabat teras di Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka baru seperti Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR H Ramlan Suryadi. Saat ini keduanya sudah mendekam dirutan tahanan KPK.

Bagaimana dengan Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH, apakah akan menyusul.

Dilansir dari berita radarnusantaranews.com, sebagaimana kesaksian Elfin sekaligus salah satu terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, berbicara detail mengenai keterlibatan dirinya dan Ahmad Yani selaku terdakwa lainnya dalam kasus ini yang digelar didalam persidangan selasa (10/3/2020) lalu

Elfin saksi untuk Ahmad Yani Selasa (10/3/2020), oknum PNS di Dinas PUPR Muara Enim ini menyebutkan bahwa pembagian fee dari Robi, mulai dari untuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Kabupaten Bupati Muara Enim, untuk Kepala Dinas PUPR saat itu, hingga untuk ketua dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Satu nama lagi yang juga disebut Elfin menerima bagian dari fee yang diberikan Robi, yaitu H Juarsah SH, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim dan sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesaksian Elfin difakta persidangan ketika menjawab pertanyaan Majelis Hakim diakuinya kalau Uang untuk H Juarsah SH  ketika sebagian anggota DPRD Kabupaten Muare Enim menolak uang fee dari Robi. Selanjutnya, uang fee tersebut diberikan kepada H Juarsah SH

"Jadi, uang yang nggak diterima oleh sejumlah anggota DPRD Muara Enim dikasihkan ke Wabup  Muara Enim saat itu, yakni Juarsah. Hal ini merupakan perintah bupati (Ahmad Yani), Yang Mulia," Ucap Elfin.

Uang untuk Juarsah tersebut, kata Elfin fee atas proyek tersebut menerima sebanyak Rp 2,5 milyar, yang mana uang sebanyak itu diberi secara bertahap.

"Totalnya, Juarsah mendapat Rp 2,5 miliar dengan lima kali pemberian, yakni Rp 200 juta di Januari, Rp 300 juta di Januari, dan Rp 1 miliar pada Januari " Ungkap Elfin.

Selanjutnya, sebelum pak bupati naik haji senilai ada Rp 300 juta, dan mendekati Idul Adha Rp 700 juta, Yang Mulia," Tambahnya lagi

Sedangkan Ilham Sudiono dalam kesaksian di persidangan mengaku  telah menggembalikan uang 1,5 Milyar ke KPK dan bukti kwitansi pengembalian ditunjukan dihadapan majelis hakim saat ditanya jaksa penuntut umum Budi Nugraha.

Sementara itu terkait rentetan kasus OTT KPK dikabupaten Muara Enim ini. Ketua LSM Siap dan Tanggap ( SIGAP) Provinsi Sumatera Selatan, Suhaimi Dahalik SH meminta Jaksa KPK untuk terus mengusut kasus ini. Jangan berhenti, sampai para pelaku yang terlibat dinyatakan tersangka semua.

" Jaksa KPK tolong pejabat diduga terlibat OTT oleh KPK untuk diusut tuntas. Kami LSM tetap meminta agar Jaksa KPK tidak berhenti untuk usut tuntas demi penegakan hukum " Kata Suhaimi. (Tim)
×
NewsKPK.com Update