Notification

×

Iklan

Iklan

Curhatan Seorang Istri Ketika Cintanya Dikhianati

Sabtu | 5/02/2020 WIB Last Updated 2020-05-02T04:56:50Z

 Sanana - Curhatan Seorang Istri Ketika Cinta sucinya dikhiyanati, Rita Umaternate (36) seorang ibu Rumah Tangga dengan tiga orang anak warga desa Mangon Kecamatan Sasana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), kepada awak media ini mengungkapkan jeritan hatinya,Kamis (30/04/2020) di desa Fatce sekira pukul 11.00 WITA.

Dikatakannya, ia sampai saat ini terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas berbuatan dugaan KDRT yang telah dilakukan suaminya seorang oknum anggota Polri  Brigpol AT yang sehari-harinya bertuga di Polres Kepulauan Sula terhadapnya selama ini.

Melalui curhatan Ibu Rita terungkap, peristiwa penganiayaan yang dialaminya berlatar belakang kehadiran ‘orang ketiga’ didalam bahtera rumah tangga yang telah mereka bina selama ini.

Sehingga kehadiran ‘orang ketiga’ tersebut diduga kuat menjadi dasar ketidakharmonisan antara dia dan suaminya dan kuat dugaan antara AT dan Wilnya itu telah terjadi ‘hugel/hubungan Gelap’  sehingga  berujung pada perbuatan penelantaran Rita dan anak-anaknya.

Namun sebelumnya,ia sudah melaporkan kasus ini ke bidang propam Polres Sula namun, ada rasa ketidakpuasaan dirinya, karena sang suami hanya mendapatkan hukuman kode etik dari institusinya tersebut.

“Memang betul saya sempat memaafkannya, namun itu karena pertimbangan anak-anak dan berharap suami saya bisa berubah”, bebernya ibu Rita dengan mata berkaca-kaca sembari menunjukkan surat pernyataan ditangannya.

Kasus ini sendiri bermula ditahun 2014, dimana, Rita sempat memaafkan suaminya dengan catatan tidak mengulangi perbuatan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan yang di buat oknum Polisi Brigpol AT.

Namum,Lanjut Curhatan Ibu Rita, AT mengulangi perbuatannya pada tahun 2017 dan kembali melakukan KDRT dengan kembali melakukan perselingkuhan serta menelantarkan keluarganya.

Mirisnya,dikatakan Rita, hingga kini pasal yang disangkakan terhadap suaminya AT dipersidangan  pengadilan Labuha hanya pasal penelantaran keluarga.

“Dia sudah menyakiti Jiwa dan Raga saya, secara mental dan psykis saya sangat merasa terganggu”, ungkap Rita dengan mata berkaca-kaca menahan emosinya.

“Karena dimaafkan terkait dengan perbuatan tersebut, untuk itu (Dia) hanya menjalani hukuman menelantarkan keluarga dengan masa kurungan badan selama (3) tiga bulan,” Ujurnya Rita... ***(Km/Is)
×
NewsKPK.com Update