Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Mangkok Geta Warna Biru Berlogo BS Di PT Murida,Kapolsek Dan Idris Beda Keterangan

Kamis | 4/02/2020 WIB Last Updated 2020-04-02T11:26:05Z

Simalungun Sumut - Gegara Mangkok Geta berlogo BS,minggu yang lalu saya di diperiksa di Polsek Bosar Maligas,untuk dimintai keterangan asal mangkok tersebut,saya jelaskan bahwa mangkok tersebut memang saya dapat dari Darma pengamanan PT.Bridgeston,karena tidak ada laporan resmi dari pihak Bridgeston saya di lepas,memang saya ada membantu membuatkan tempat cuci tangan di Polsek Bosar Maligas untuk antisipasi Covid-19,tahun yang lalu saya juga bantu buat pagar Polsek Bosar Maligas,suda saya kembalikan mangkok getahnya kata Idris,dikedai kopi Gempa 26/03.

Terpisaha kariawan PT.Murida mengatakan bahwa pemborong Idris saat itu menyimpan mangkok geta berlogo BS di pondok tujuh milik PT Murida,banyak bang infonya puluhan ribu,namun sejak ada berita di media beberpa waktu yang lalu,mangkoknya dibawa keluar entah di taruk manalah,uda di tangkap oleh Polsek Bosar Maligas si Idris,cuman infonya uda dilepas,semua orang taulah kalau Idris sangat dekat sama oknum anggota Polsek Bosar Maligas,kata kariawan PT.Murida yang tidak mau disebutkan namanya.

Bilah benar Idris terduga pelaku penada Mangkok geta berlogo BS sudah ditangkap ,hendaknya Kepolisian setelah menangkap Idris,melakukan pengembangan,pertama informasikan pada pihak PT.Bridgeston,kedua panggil Darma,ketiga Panggil Pemilik PT.Murida yang menyediakan tempat penyimpanan Mangkok tersebut,semua harus diperiksa,bila pihak PT.Bridgeston tidak merasa kehilangan baru terduga bisa dilepas,sebelum ada korban melapor sebenenya Polisi diperbolehkan melepas pelaku tentunya dengan jaminan seseorang,bila ada korban melapor pelaku bisa dihadirkan,dan barang bukti pada kasus tersebut harus di tahan jangan dilepas,bila Polsek Bosar Maligas melepas Idris beserta barang bukti,dikawatirkan pelaku bisa menghilangkan barang buktinya,saat ini publik beranggapan Kepolisian Sektor Bosar Maligas tidak menjalankan proses hukum sesui SOP , tententunya publik menduga ada penyalagunaan wewenang yang dilakukan bila itu terjadi.

terkait pengakuan Idris mengatakan sudah di priksa oleh Polsek Bosar Maligas,itu yang menjadi blunder sebenenya,artinya Idris suda memojokan pihak Kepolisian Bosar Maligas,ini harus diklarifikasi oleh Idris,bilah pemberitaan itu tidak sesui dengan keteranganya maka Idris berhak melakukan koreksi sesui UU Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 1 Nomor 11,12 dan 13 disitu dijelaskan hak koreksi dan hak jawab bagi yang berkeberatan,dalam hal ini yang menyudutkan pihak Kepolisian Bosar Maligas Bukan Media melainkan Idris,maka Kepolisian Bosar Maligas berhak memintah kepada Idris agar melakukan klarifikasi atau koreksi atas berita yang berkembang,sebaiknya sebelum pihak Kepolisian Bosar Maligas melayangkan hak jawabnya,tentunya Idris harus di periksa dahulu,sebab Idris sebagai Narasumber bisa dipersangkakan memberikan infomasi Hoax (Bohong) atau Fitnah terhadap Kepolisian,bilah Kepolisian tidak memeriksa Idris artinya infomasinya itu benar,sia-sia saja hak jawab pihak Kepolisian Bosar Maligas,Bantahan juga tidak dibenarkan bernada mengancam atau penekanan,kata DL Simarmata SH ahli hukum Pidana Sumatera Utara mengahiri.

Kapolsek Bosar Maligas AKP  Gering saat dikonfimasi Rabu 01/04,menunjukan fail bantahan pihak Polsek Bosar Maligas ke salah satu media disiantar dan mengatakan,"Hak jawab saya sudah menjelaskan Katua,dan Saya tidak perna menahan Idris Purba jelas Kapolsek,namun sayangnya dalam surat bantahan Polsek Bosar Maligas,tidak ada mencatumkan nama Idris yang diduga pelaku penyimpanan Mangkok Getah Warna Biru Berlogo BS di pondok tujuh PT.Murida sesui informasi yang berkembang,(R-Tim).
×
NewsKPK.com Update