Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Hendra Kurniawan Otak Pembobol Rekening, Merebak Dugaan Jaksa Akan Tuntut Ringan

Jumat | 4/17/2020 WIB Last Updated 2020-04-17T13:23:29Z

Surabaya-newsKPK.com, 18 remaja dengan usia belasan tahun di organisir oleh, Hendra Kurniawan untuk melakukan perbuatan tindak pidana berupa, pembobolan rekening senilai milyaran rupiah kembali jalani persidangan secara on-line di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/4/2020), dengan agenda para terdakwa saling memberi keterangan ( saksi timbal-balik).

Persidangan yang melibatkan puluhan remaja dikendalikan oleh, Hendra Kurniawan (terdakwa) diadili dalam berkas terpisah menurut pantauan newsKPK.com, kerap mengalami penundaan yang berdampak santernya isu merebak berupa, dugaan secara tidak langsung, bahwa Novanto selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, akan menuntut ringan terhadap terdakwa.

Bisa dibayangkan, tuntutan ringan JPU secara otomatis amar putusan pun, akan turut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun dilapangan, terdakwa pada persidangan awal menggunakan jasa Penasehat Hukum guna pendampingan namun, pada medio Selasa (10/3/2020) persidangan bergulir dengan agenda keterangan saksi terdakwa jalani persidangan tanpa pendampingan Penasehat Hukum serta terdakwa julurkan lidah saat diambil pemotretan.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dan Prasetio sebagai terdakwa ( diadili dalam satu berkas) oleh, JPU dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 serta juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana hukuman badan bagi kedua terdakwa paling lama 8 tahun namun, akankah tuntutan ringan dan amar putusan sebagaimana isu yang merebak yaitu, 8 atau 6 bulan hukuman badan bagi terdakwa akan terbukti pada persidangan berikutnya?.         MET.











×
NewsKPK.com Update