Notification

×

Iklan

Iklan

Persiden Ri. Ir H: Jokowi Dodo Menyetujui, Ketua KPK: Korupsi Saat WabaPandemi Virus Corona, Ancamanya Hukuman Mati

Rabu | 4/29/2020 WIB Last Updated 2020-04-29T11:28:51Z


Jakarta_ Sore ini 29 April 2020, Persiden Ri. Ir H: Jokowi Dodo Menyetujui, Ketua KPK: Korupsi Saat Wabah Pandemi Virus Corona, Ancamanya Hukuman Mati.

Ini Tidak Main-Main Demi Pemerataan Seluruh Rakyat Indonesia

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri Mengingatkan Semua Pihak Untuk Tidak Melakukan Tindakan Korupsi Terkait Dana Anggaran Bencana Pandemi Covid-19. Jika Ditemukan, Beliau Tak Segan Untuk Mengancam Pelaku Dengan Hukuman Mati.

Kita Tau Persis Bahwa Korupsi Yg Dilakukan Dalam Bencana Tidak Lepas Ancaman Hukumannya Pidananya Adalah Pidana Mati, Kata Firli Dalam Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi 111 DPR RI, Rabu 29-04-2020.

Firli Menekankan, Saat Ini Pihaknya Telah Melakukan Pengawasan Bekerjasama Dengan Pemerintah Daerah Atoupun Mengedepankan Kedeputian Pencegahan, Khususnya Koordinasi Suervisi Pencegahan Terkait Korupsi.

Inilah Yg Kami Lakukan Pengawasan Bekerjasama Dengan Pemda Dan Mengedepankan Kedeputian Pencegahan Khususnya Koordinasi Superfasi Pencegahan, Jelas Firli.

Bahkan Firli Berkata, KPK Telah Membuat Satgas Gabungan Antara Deputi Penindakan Dan Deputi Pencegahan Dalam Rangka Melakukan Pencegahan Korupsi.

Supaya Tidak Terjadi Korupsi Dan Sekaligus Melakukan Tindakan Tegas Terhadap Penyimpanan Anggaran Korupsi, Tandasnya.(*)
×
NewsKPK.com Update