Notification

×

Iklan

Iklan

Klem Asuransi PHK Para Ex Kariawan PT. Lonsum ,Diduga Akal-Akalan Oknum BRI Jalan Merdeka Perdagangan

Senin | 4/13/2020 WIB Last Updated 2020-04-13T08:32:26Z

Simalungun Sumut - Polemic PHK kariawan PT. lonsum kebun Bahlias semangkin runyam, pasalnya para mantan kariawan PT. lonsum yang mendapatakan uang pesangon,rekeningnya mala diblockir oleh Bank Bri jalan merdeka perdagangan.

Seperti di jelaskan Bram salah satu mantan kariawan PT. lonsum Bahlias,"saya dapat pesangon berkisar 87 juta dari PT. Lonsum, dan dananya di trasnfer lewat rekening saya di Bank Bri,ketika saya mau ambil dana pesangon saya itu,ternyata dana itu di blockir oleh pihak Bank Bri dengan alasan masi ada sisa pinjaman saya di Bri,atas dasar itu saya mempertanyakan klem asurasi PHK saya pada  Kepala unit Bri buk Neta,sebab saat saya pinjam dana di Bri ada potongan uang sebesar Rp 400.000 ( empat ratus ribu rupiah)  untuk pembayaran asurasi PHK,sempat agar keras buk Neta menjawabnya,"Bapak harus sabar, bukan cuman bapak yang kami urus" itu kata buk Neta,namun suda enam bulan lebih,pihak Bank Bri belum ada kejelasan kapan asuransi PHK saya keluar,sebenernya dalam perjanjian pinjaman kita kan ada jaminan surat tanah,kenapa uang pesangon saya di blockir juga,ahirnya saya saat ini tidak bekerja dan tidak punya modal usaha, jelas Bram.

Terpisah,Moeliono SH,Dansat Hukum dan Investigasi satgas mafia hukum 001/1 wilaya 1 sumbagut mengatakan, Apabila dalam hal penyampaian Somasi Pertama dan Kedua pihak Bank Bri tidak memberikan tanggapan atau jawaban, maka kasus ini kita akan bawa pada jalur hukum.

“Setelah menyampaikan Somasi kedua dan pihak Bri tidak menanggapi keluhan debiturnya ,kedepan secara resmi sebagai pendamping kuasa sejumlah karyawan BHL yang di PHK PT PP Lonsum,akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,Tim LBJH Indonesia satgas mafia hukum,akan melaporkan pimpinan BRI Unit jalan merdeka perdagangan,kepada pihak yang berwenang,atas dugaan perbuatan sebagai mana diatur dalam pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

Kita meminta agar Bank Bri menjalankan kewajibanya untuk pembayaran klem asuransi PHK kepada pemberi kuasa kami nasaba bank bri korban PHK PT. PP LONSIM Bahlias, merujuk Undang-Undang RI no 40 tahu 2004 tentang peran asuransi pasal 5 ayat 1,pasal 20,dan Pasal 33 Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pemberi kuasa berhak atas dana santunan asuransi PHK.jelas Moeliono.

Hal yang sama disampaikan oleh Sapii SH, tim Investigasi satgas mafia hukum wilaya I sumbagut, pada keteranganya Sapii mengatakan sangat kecewa dengan pihak Bank Bri Unit jalan merdeka perdagangan,"para kariawan yang di PHK suda jatu ketimpa tangga,suda di PHK pesangonya di blockir Bank Bri,kalau memang benar para debitur BRI di masukan asuransi PHK kenapa proses Klem Asuransinya tidak segerah dilakukan,pihak BRI harus menjelaskan asuransi PHK itu dimana dan siapa yang bertanggung jawab,kita menduga asuransi PHK yang dibuat2 oleh BRI itu bodong,bila itu terjadi maka BRI unit jalan merdeka perdagangan suda membohongi para debitur,kita akan adukan persialan ini pada penegak hukum, jelas Sapii.

Sampai berita ini disampaikan pada redaksi kami,Neta Kepala Bri unit jalan merdeka perdagangan belum dapat ditemui untuk dimintai keteranganya ( R-Tim).
×
NewsKPK.com Update