Notification

×

Iklan

Iklan

Sejak 2016 Di Prima Master Bank, Nasabah Pinjamkan Dana Ke Nasabah, Hakim Indikasikan Sindikat Perbankan

Kamis | 3/19/2020 WIB Last Updated 2020-03-19T00:31:14Z

Surabaya-newsKPK.com, Perkara raibnya,  dana Anugrah Yudo Witjaksono sebagai nasabah Prima Master Bank, berujung ke persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (18/3/2020) memantik kecurigaan Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim, bahwa karyawan PT.Prima Master Bank adalah sindikat perbankan. Dugaan Majelis Hakim berdasar semua saksi yang dihadirkan oleh, Bunari selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, selalu memberikan keterangan defence (pembela diri sendiri).

Selain itu, dalam perkara ini, melalui pengakuan Katrina selaku, Kacab Semarang, Prima Master Bank, sejak 2016 praktek nasabah pinjamkan dana ke nasabah melalui transfer diluar Prima Master Bank agar "permainan terlihat cantik".

Sayangnya, Agus Tranggono selaku, Direktur Komersial menjadi terdakwa seorang diri. Padahal dipersidangan sebelumnya, Majelis Hakim kerap kali ingatkan saksi-saksi yang di hadirkan JPU agar para saksi bersiap-siap rame-rame untuk menjadi tersangka.

Dalam persidangan, Susilowati hadir kemuka persidangan guna sampaikan keterangan. Adapun, keterangan yang disampaikan berupa, ia diminta tolong Daniel (nasabah Prima Master Bank Semarang) agar bersedia menerima dana transfer dari Surabaya.

" Seingatnya, transfer dari Surabaya sebanyak 10 kali dan ia hanya penerima lalu uang di kirim ke Daniel," ujarnya.

Masih menurutnya, penerimaan transfer semuanya sudah dipersiapkan Katrina dan Tanti (karyawan Prima Master Bank).

" form sudah dibuatkan Katrina terkadang Tanti (keduanya karyawan Prima Master Bank Semarang), setelah uang masuk ke rekeningnya melalui Prima Master Bank lalu dikirim ke Daniel melalui BCA," paparnya.

Atas keterangan saksi, Majelis Hakim curiga  bahwa ini adalah sindikat perbankan, bahwa saksi Katrina adalah kunci dari perkara raibnya dana Anugrah Yudo Witjaksono serta semua saksi yang pernah dihadirkan kepersidangan, memberi keterangan aliran dana mengarah kepada saksi (Katrina).

Saksi pun, sampaikan, rekeningnya hanya dibuat transit dan ia tidak mendapatkan keuntungan meski transfer dana dari Surabaya masuk ke rekeningnya.

Sesi selanjutnya, Katrina selaku, Kacab Prima Master Bank Semarang, mengatakan, menjabat sebagai Kacab sejak 2011 hingga 2018.

Ia turut mengenal Daniel dan Susilowati. Sedangkan, dengan terdakwa hubungan urusan kredit.

" Meski tidak berhubungan langsung dengan Susilowati, namun transfer ke rekening Susilowati beberapa kali termasuk transfer uang dari Yudo ke Daniel," tuturnya.

Lebih lanjut, saksi membeberkan, terdakwa pada waktu itu terdakwa tidak menghendaki transfer dana masuk ke rekening Daniel.

Alasan terdakwa yang ditirukan saksi dimulai persidangan berupa, agar nasabah antara nasabah tidak kelihatan langsung.
" Sejak 2016 saksi tahu praktek nasabah pinjamkan ke nasabah melalui rekening diluar Prima Master Bank, agar permainan terlihat cantik," paparnya.

Katrina menambahkan, mengapa transfer tidak langsung ke rekening Daniel ?. Ia beralibi agar nampak cantik. Adapun rincian transfer sebesar 5 milyar yaitu, uang dari Yudo sebesar 5 milyar ditransfer ke rekening Susilowati lalu dana 3 milyar ke rekening Liana dan 2 milyar ke rekening istri Daniel.

Sebelum perkara ini naik kemuka persidangan, sebelumnya ada transfer sebanyak 19 kali sehingga, perputaran uang melalui transfer setiap hari tertuju ke Daniel berkisar dengan angka milyaran bila di akumulasikan bernilai 68 milyar.

Daniel salah satu nasabah Prima Master Bank, mendapat kemudahan dana talangan lantaran, sejak 2016 - 2017 over draft (melebihi limited platform kredit) sehingga, mendapatkan prioritas dana talangan.

Kewenangan menentukan bahwa nasabah over draft adalah komite, yaitu, 5% dari kredit jika ada penyimpangan harus ada persetujuan Direksi Komersial dan Direktur Utama.   MET.
×
NewsKPK.com Update