Notification

×

Iklan

Iklan

PERBUP Kaur Tahun 2020, Kepala Desa Tebus 200 Ribu di DPMD

Kamis | 3/05/2020 WIB Last Updated 2020-03-05T00:57:39Z

Kaur, Bengkulu - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, mengelurkan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2020,  PERBUP yang di keluarkan Pemda Kaur diantaranya, PERBUP NO 14 TAHUN 2020 Tentang Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Desa. PERBUP NO 108 TAHUN 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa.

Namun Sayangnya PERBUP tersebut perlu Tebusan sebesar 200 ribu rupiah, akibatnya masih banyak kepala desa yang belum memilikinya karna belum di tebus.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur, Melalui kepala Bidang PMDK Doni Rasfino ST mengatakan.
Masih banyak kepala desa yang belum menebus PERBUP sembari menunjukan Tumpukan PERBUP yang sudah di jilid.

"Ya tebusannya 200 ribu rupiah, karna tahun ini kita tidak ada anggaranya untuk penggandaan perbup itu. Ya harus di tebus jika kepala desanya mau perbup. Dan itu masih benyak perbupnya belum di tebus" Ujar Doni kepada newskpk.com saat di tanya dalam ruang kerjanya, Rabo 04/02/2020.

Sejauh ini belum diketahui apakah penebusan PERBUP itu memang ada  aturanya atau tidak, Demikian.(SIMANTRI)
×
NewsKPK.com Update