Notification

×

Iklan

Iklan

Ivan Kuncoro Melalui Penasehat Hukumnya, Sampaikan Nota Pembelaan

Rabu | 3/25/2020 WIB Last Updated 2020-03-25T11:24:45Z

Surabaya-newsKPK.com, Ivan Kuncoro yang dianggap memiliki Karaoke "Rasa Sayang" dan disangkakan telah melanggar hak ekonomi maka Novanto selaku,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menuntut terdakwa dengan hukuman badan selama 10 bulan,pada persidangan sebelumnya.

Sidang lanjutan, digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (24/3/2020), tampak M.Adnan selaku, Penasehat Hukum terdakwa sampaikan nota pembelaan berupa, JPU memasukan keterangan saksi dan ahli maupun terdakwa yang bukan keterangan yang disampaikan dimuka persidangan.

Adapun fakta yang disampaikan,saksi Yessy dimuka persidangan, bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, saksi yang melaporkan perkara ini berdasarkan surat kuasa dari PT.Asirindo, telah 3 kali melakukan somasi terhadap terdakwa namun, tidak mampu menghitung dan memastikan kerugiannya serta saksi tidak mengetahui kapan dimulainya penggunaan konten lagu-lagu juga tidak pernah melakukan upaya mediasi.

Fakta persidangan saksi Jusak selaku, direktur PT.Asirindo yang pernah mendapat kuasa dari PT.Ebony juga pernah memerintahkan saksi Yessy untuk melapor, saksi pun, juga menganggap terdakwa tidak membayar royalti namun, perhitungan kerugian kemungkinan berkisar antara 50 hingga 100 juta.

Sedangkan, keterangan Ria Setyawati selaku, Ahli menyampaikan, bahwa dalam Undang-Undang hak cipta adalah delik aduan dan bila ditemukan perbuatan tindak pidana yang berhak melapor adalah pencipta lagu, pemegang hak cipta. Bila terjadi tindak pidana terkait, pada pasal 95 Undang-Undang hak cipta nomor 8 tahun 2004 syarat utama yakni, harus dilakukan mediasi terlebih dahulu.

Terkait, hak cipta dan terjadi tindak pidana sebagaimana yang disangkakan terhadap terdakwa, bahwa hak cipta suatu Perseroan Terbatas (PT), yang bertanggung jawab adalah direkturnya. Sedangkan, bukti awal produser rekaman memiliki hak terkait adalah dapat menunjukkan sertifikat pendaftaran dari Dirjen Haki.

Dalam menentukan besaran kerugian sebagaimana dalam pasal 89 ditentukan bahwa kelaziman pembayaran berdasarkan keadilan jika penarikan royalti dilakukan LMK dan di sahkan oleh Menteri.

Untuk yang berhak melakukan penagihan pembayaran royalti adalah pemegang hak terkait yang memberi kuasa kepada LMK untuk melakukan penagihan.

Terkait, somasi adalah langkah awal sementara mediasi dengan duduk bersama di tengahi oleh mediator untuk mencari kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam keterangan yang disampaikan terdakwa, bahwa terdakwa pernah menjabat direktur PT.Rasa Sayang pada medio 2013 hingga 2018 yang bertugas memantau operasional outlet-outlet milik PT.Rasa Sayang.

Hal lainnya, disampaikan terdakwa berupa, bahwa yang mengoperasionalkan konten lagu-lagu adalah tanggung jawab seorang karyawan bagian IT. Pada saat masih menyandang jabatan direktur pernah mendapat surat pemberitahuan mengenai lisensi dari KP3R setelahnya, terdakwa tidak mengetahui karena sudah bukan direktur.

Hal ini, terdakwa juga membeberkan bukti bahwa berdasarkan akta nomor 3 pada (6/9/2018) dihadapan notaris Gracia Bambang menerangkan terdakwa sudah tidak menjabat sebagai direktur.

Masih menurut Adnan selaku, Penasehat Hukum terdakwa, menganggap JPU dalam membuat surat tuntutan yang terkesan tidak teliti, tidak cermat, tidak serius dan tidak profesional. Hal tersebut, tercermin dalam surat tuntutan terlihat banyak sekali kesalahan dalam penyebutan nomor registrasi perkara, identitas terdakwa dalam agama yang dianut terdakwa, nomor perkara, tanggal nomor perkara dan nomor surat pelimpahan perkara serta tanggal.

JPU dalam surat tuntutan yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaiman yang diatur dalam pasal 117 ayat (2), Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

Maka sebagai Penasehat Hukum terdakwa, kami tidak sependapat dengan menyatakan, bahwa atas perbuatan yang di dakwakan terhadap kliennya untuk membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Majelis Hakim agar memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari segala jenis penahanan serta merehabilitir nama baik terdakwa.

Usai Penasehat Hukum bacakan nota pembelaan, Mashuri Effendy memberi kesempatan kepada JPU guna memberikan tanggapannya atas pledoi terdakwa.

Dikesempatan yang diberikan, JPU meminta waktu sepekan kedepan guna menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.
                                                                          MET.
×
NewsKPK.com Update