Notification

×

Iklan

Iklan

Imbas Covit 19 Rutan terapkan sidang Online

Kamis | 3/26/2020 WIB Last Updated 2020-03-26T07:33:48Z

Tanah Laut - Di tengah kasus merebaknya penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pelaihari mengambil langkah inovatif.

Bila lazimnya sidang atas suatu perkara digelar di ruang sidang Pengadilan, kali ini berbeda. Sidang Putusan dan Tuntutan Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari ini (26/03), digelar di Aula Rutan Pelaihari.

Menariknya lagi, sidang hari ini dilakukan secara online dengan tidak mengurangi esensi dan kesakralan prosesi sidang.

Kepala Rutan Klas IIB Pelaihari, Budi Suharto menjelaskan bahwa hal itu dilakukan untuk  Pencegahan dan Penyebaran Wabah Virus Corona ke dalam Rutan.Dan untuk menunjukkan bahwa berkat koordinasi, kolaborasi dan sinergitas semua pihak, langkah preventif dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Virus Corona dapat dilakukan dengan baik. Tentunya dengan tidak menghambat dan mengurangi produktifitas serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Sekaligus membuktikan bahwa penerapan Teknologi Informasi dalam sebuah inovasi merupakan solusi nyata untuk mendobrak segala keterbatasan.

"Sidang melalui video conference (e-court) ini tidak menghadirkan semua pihak secara fisik di satu ruang sidang, tetapi tetap berada di lokasi masing-masing " tambah Budi Suharto.

"Jadi jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, namun terdakwa tidak dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan, sehingga komunikasi dilakukan melalui media sarana vicon, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yakni Social Distancing," tuturnya.

Tercatat sebanyak 3 orang tahanan mengikuti jalannya sidang pada hari ini  yaitu Segar bin Ali dan Rudy Salam bin Akhmad Rijani dikenakan pasal 127 UU.No.35 tahun 2002 yang di vonis masing-masing 2 tahun 8 bulan serta Mahmudi bin Nurjaman terjerat pasal 362 KUHP dengan putusan 9 bulan.

Dengan majelis Hakim Pertama, Ketua  Ita Widyaningsih,SH,MH,Hakim anggota I Riana Kusumawati,SH, Hakim Anggota II, Andika Bimantoro,SH dan Jaksa Penuntut Umum Su'udi SH dan Majelis Hakim kedua, Ketua Yanti Suryani,SH.MH,Hakim anggota I Poltak,SH,Hakim Anggota II,Amelia Sukmasari dan Jaksa Su'udi, SH

Sidang melalui sarana video conference (e-court) ini berjalan tertib dan lancar.(Heryand)
×
NewsKPK.com Update