Aceh Timur - NewsKPK - Dari 17 Jumlah desa yang berada di Kecamatan serbajadi, kabupaten Aceh Timur,Provinsi Aceh, sejauh ini hanya 15 desa yang sudah memiliki peta batas desa sementara sisanya belum dapat dipastikan kapan akan selesai. 10/02/2020.
pemetaan merupakan salah satu aspek yang mendukung tercapainya desa yang maju. Pembuatan peta daerah merupakan amanat dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di bagian identifikasi dan inventarisasi. Diatur pula dalam Putusan MK No. 35 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keuchik Nalon,Muhtadi MD Kepada Media ini, mengatakan upaya pembuatan peta batas desa sebanyak 17 desa dikecamatan serbajadi,sejauh ini hanya 15 desa yang baru selesai itupun baru petanya saja yang diterima keuchik sementara berita acaranya sampai hari ini belum juga di serahkan oleh pihak ketiga dan saat pihak ketiga di hubung oleh keuchik pihak ketiga menjelaskan berita acara tersebut masih dalam proses dan belum dapat kita selesaikan katanya.
Proses pembuatan peta batas desa ke 17 desa tersebut sebenarnya sudah lama suda kita serahkan pada pihak ke tiga, namun upaya proses pembuatan peta batas desa tersebut, dan hingga saat ini hanya cuma 15 desa yang baru selesai dibuat dan itupun tidak dengan berita acaranya dan sudah kita terima ,sementara sisa peta beserta berita acara untuk desa lainnya belum diketahui kapan akan selesai, Ujar.Muhtadi,MD,. "reporter(said).