Notification

×

Iklan

Iklan

Pemberlakuan Perkada di Rote Ndao Merugikan Masyarakat Pada Proses Pembangunan

Selasa | 2/18/2020 WIB Last Updated 2020-02-18T06:42:59Z

Yonas salean Anggota DPRD Provinsi NTT

KUPANG - Jonas Salean Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT )Kepada wartawan senin (17/02/2020)Pagi mengatakan, dirinya bersama beberapa Anggota DPRD Provinsi NTT diantaranya Cornelis Feoh dan Jan Piter Windy ditugaskan oleh pimpinan DPRD NTT untuk melakukan kegiatan sosialisasi APBD Provinsi NTT Tahun 2020 di Kabupaten Rote Ndao.

“kami akan melakukan sosialisasi soal APBD di Kabupaten Rote Ndao, Saya tidak hafal betul berapa besar nilai anggaran APBD NTT Tahun 2020 yang dialokasikan untuk Kabupaten Rote Ndao.

Tapi yang pasti akan terserap di beberapa dinas di Kabupten Rote Ndao,” ujar mantan Walikota Kupang ini.

Dikatakan, kegiatan tersebut bukan hanya dilakukan di daerah pemilihan (Dapil) saja tetapi lintas dapil di Nusa Tenggara Timur.

Dia juga menjelaskan dengan diberlakukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maka itu sangat merugikan masyarakat dalam proses pembangunan di daerah yang bersangkutan.

Karena rencana pembangunan oleh pemerintah setempat tidak bisa dilakukan pada tempat lain. Tetapi ditempat yang sama sesuai dengan rujukan APBD sebelumnya.

"Kelemahan dari perkada itu adalah pemerintah tidak bisa membangun di tempat lain. Karena tidak ada pembahasan anggaran antara pemerintah dan DPRD. Dan itu yang jadi soal," ujarnya. ( AL)
×
NewsKPK.com Update