Notification

×

Iklan

Iklan

Pembangunan PT AICE Sumatera Industri di KEK Sei Mangke, Diduga Tak Sesui SOP Disnaker dan Dinas Perijinan di Minta Lakukan Sidak

Rabu | 2/19/2020 WIB Last Updated 2020-02-19T10:59:31Z


Simalungun Sumut - Bangunan pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB),biasanya setiap pembangunan pabrik,izin pasti ada di papan plangnya dan tertulis izin IMB nya,namun dilokasi pembangunan tersebut reporter kami tidak menemukan plang IMB begitu juga izin lainnya juga tidak tidak terlihat,bahkan kantor dilokasi tersebut tidak memasang bendera Merah Puti kebanggaan Indonesia.

Menurut Sukri, bangunan tersebut adalah pabrik es milik PT AICE Sumatra Industri,rencanaya pabrik itu akan memproduksi es crim,hingga saat ini pihak pemerintah desa setempat tidak mengetahui banyak tentang pembangunan pabrik itu, lantaran belum pernah disosialisaikan kepada masyrakat Nagori Sei Mangke,"setau saya belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat,sempat saya tanya kepada orang disitu yang ngaku Humas kalau bangunan itu adalah pabrik es milik PT.
AICE Sumatra Industri,memang dilokasi tersebut tidak ada papan infomasinya,yang ada cuman sepanduk yang bergambar Kapolres Simalungun dan Kapolsek Bosar Maligas,mungkin itu ijinya,para pekerja juga tidak mendapatkan Savety,sehingga pada tanggal 10 Februari 2020 sekita jam 15 wib ada pekerja yang terjatu dari kren dan masuk rumah sakit Karya Husada Perdagangan,jelas sukri.

Menanggapi infomasi yang beredar,Anggota DPRD Simalungun Hendra Sinaga menanggapinya dan mengatakan,"Semestinya harus menyelesaikan proses kelengkapan administrasinya dulu baru membangun, harus adanya IMB nya dulu Mudah-mudahan pihak tersebut secepatnya menyelesaikan proses administrasinya agar tidak timbul masalah dikemudian hari, dan kita dukung mereka  berinvestasi,namun harus pula mengikuti aturan yang ada.

Bangunan itu ditutupi seng, sehingga tidak begitu nampak sedang ada pembangunan,dan  infonya ada puluhan tenaga kerja sedang melakukan proses pembangunan,apakah para pekerja suda masuk pada BPJS tenaga kerja apa belum..? kontraktor punya hak,pekerja juga punya hak" intinya perusahaan yang membangun harus tranparan tentang perijinanya,dan kontraktor yang mengerjakan pembangunan proyek besar wajid menjaga keselamatan para pekerjanya sesuai dgn SOP,perlu sekali pengawasan dari Disnaker Kabupaten dan Provinsi,begitu juga Dinas Perijinan, karna ada beberapa kewenangan disnaker kabupaten dan provinsi,begitu juga dinas perijinan yang terkait,harus melakukan sidak,apa bilah hal itu tetap berlanjut kita akan sampaikan pada komisi IV untuk di RDP kan,kita akan panggil pihak2 yang bertanggung jawab pada pembangunan pabrik PT.AICE Sumatera Industri,dan perlu kita garis bawahi yang namanya kantor,walau dia milik swasta,harus memasang dan mengibarkan bendera Merah Puti walau perusahaan itu milik asing,katanya mengahiri.

Sampai berita ini di sampaikan pada pada redaksi,penangung  jawab Tenant yaitu PT. KINRA dan Administrator selaku pengelola Tenant di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mengke belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapan,sementara Suwandy yang dikabarkan sebagai Kontraktor PT AICE Sumatra Indutri menghidar ketika akan dimintai tanggapan,dan Sukoso selaku Humas pada pembangunan tersebut tidak berada di tempat,Rabu (19/02/2020) sekira pukul 10.00 Wib.( R-Tim).
×
NewsKPK.com Update