Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Pengesahan Dua Ranperda Menjadi Perda

Kamis | 2/20/2020 WIB Last Updated 2020-02-20T09:08:08Z

Bupati Muaro Jambi,Hj.Masnah Busyro,SE, seluruh Anggota DPRD Muaro Jambi, Forkompinda Muaro Jambi, beserta seluruh jajaran eselon II dan III Adakan Rakerda 

MUAROJAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Muaro Jambi pada Senin kemarin tanggal 17 Febuari 2020 mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung  oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setiabakti, didampingi wakil ketua , A. Haikal.  Dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi,Hj.Masnah Busyro,SE, seluruh Anggota DPRD Muaro Jambi, Forkompinda Muaro Jambi, beserta seluruh jajaran eselon II dan III.

Dua Raperda tersebut diantaranya Ranperda Perubahan RPJMD 2017-2022 dan Ranperda kedua Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan, pemberhentian dan pengangkatan Kades.

Dalam pidatonya Yuli Setia Bakti mengatakan pengambilan keputusan dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota yang hadir.

"Berdasarkan catatan dari Sekretariat dewan rapat paripurna kita hari ini dihadiri oleh 27 orang anggota dewan, maka secara kuorum rapat ini sudah sah dalam pengambilan keputusan," sebutnya.

Dikatakannya rapat hari ini adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan RPJMD 2017 - 2022 dan Ranperda Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dikatakannya Pansus I yang membahas tentang Perubahan RPJMD 2017 - 2022 Diketua oleh Amirudin Dari Fraksi Partai Amanat Nasional, sementara Pansus II membahas tentang Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Diketuai oleh Edison Dari Fraksi Golkar.

Ketua Pansus I yang dibacakan oleh Sekretarisnya Junaidi dari Partai demokrat menyampaikan setelah melakukan Pembahasan internal serta melakukan study Banding Ke Bandung tepatnya ke kabupaten Malang Dan Kota Batu, Pansus I Berpendapat Perubahan Ranperda Tersebut dapat di Sah kan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi.

"Setelah dilakukan Pengkajian mendalam baik di internal, kami dari Pansus I berpendapat Ranperda tersebut dapat di Sahkan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi ," sebutnya.

Pansus II yang disampaikan oleh Sekretaris Pansus Ulil Amri mengatakan setelah dilakukan Pengkajian di internal, Pansus Dua yang diberi tugas Membahas Perubahan tentang Ranperda Penyelenggaraan Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala desa menyampaikan Pansus Dua menyerahkan kembali sepenuhnya kepada anggota yang hadir dalam sidang paripurna hari ini.

Sementara itu Bupati Muaro Jambi Hj.Masnah Busryo Dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kasih kepada anggota DPRD Muaro Jambi yang telah bekerja keras dan akhirnya bisa mengesahkan perubahan dua Ranperda ini mnejadi Perda Kabupaten Muaro Jambi. (Rdw/Adv)
×
NewsKPK.com Update