Notification

×

Iklan

Iklan

Judi Gelper Seribu Dolok Di 'Sikat' Polisi, 6 Orang Pemain diamankan

Kamis | 2/20/2020 WIB Last Updated 2020-02-20T09:13:34Z
Satreskrim Polres Simalungun dari Unit Jataran Berhasil meringkus 6 orang

Simalungun-Saribudolok. Sekira 17:30 WIB. Sejumlah Personil Unit Opsnal Satreskrim Polres Simalungun dari Unit Jataran Berhasil meringkus 6 orang diantaranya dua penyedia Tempat Judi satu penjaga tempat judi dan diduga pemain judi tembak ikan 19/3.
 .
Diantarnya polisi mengamankan Juanda Lingga (45) selaku pemilik warung yang berlokasi diruas jalan Seribudolok arah Kabanjahe, dan dilokasi simpang 4 Seribudolok milik Marga Ginting bersama dua unit mesin judi tembak ikan yang dijaga Kris Jon Panjaitan (30). Menurut keterangan Juanda L dan Kris Jhon Panjaitan keduanya mengaku  bahwa dirinya sudah bekerjasama dengan Jaga Sipayung  baru 2 minggu dan Kris Jhon Panjaitan sudah satu bulan bekerja ditempat itu.

Sementara J Lingga mengaku  dirinya hanya menyediakan tempat yang disewa oleh Jaga Sipayung untuk judi tembak ikan dimaksud, yang perharinya di sewa Rp150 ribu.

Juanda Lingga mengaku kepada wartawan ini dirinya heran, "untuk tempat judi tembak ikan diwilayah SeribuDolok itu ada 12 titik tempat judi, namun sasaran pihak personil yang melakukan penggerebekan itu hanya yang ada dikedai milik kami J lingga dan Ris Jon Panjaitan saja", ucapnya. 

Akan tetapi petugas polisi hanya lah mengamankan dua mesin yang berada dikedainya dan juga dua mesin yang berada diKedai milik Ginting yang dijaga Kris Jhon Panjaitan. Enam Orang yang berhasil digiring Petugas, 6 orang tersangaka yang berhasi diamankan polisi kini enjadi empat diantaranya J  Lingga, Jon Panjaitan, Robertus dan Sianturi.

Dalam Kegiatan Oprasi Pekat yang dilaksanakan Unit Jatanras Polres simalungun dimaksud yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Yuken Saragih bersama sejumlah anggotanyadimaksud itu belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media ini hingga berita ini naik tayang. (Dani/RU)
×
NewsKPK.com Update