Notification

×

Iklan

Iklan

Keterangan Ayah Terdakwa Dibacakan Jaksa, Malah Sudutkan Ivan Kuncoro

Rabu | 2/12/2020 WIB Last Updated 2020-02-12T01:18:11Z
Surabaya-newsKPK.com, Sidang perkara pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh, Ivan Kuncoro sebagai terdakwa, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaaan saksi, pada Selasa (11/2/2020).

Dipersidangan, Novanto selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, tampak membacakan keterangan, Heri Kuncoro (ayah dari terdakwa) karena berhalangan hadir. Dalam bacaannya berupa, "Mohon ijin Yang Mulia, saksi pada hari ini tidak dapat hadir dipersidangan. Mohon kalau berkenan akan kita bacakan," ucapnya.

Adapun, bacaan keterangan saksi Heri Kuncoro sesuai dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) di kepolisian yakni, bahwa saksi tidak mengetahui outlet-outlet lainnya tidak menggunakan izin pemutaran lagu lagu milik PT Ebony.

Saksi menambahkan, ia selaku, pemilik (owner) sejak 2006 di PT.Rasa Sayang Group dan pada 2017 PT.Rasa Sayang Group berubah menjadi PT.Rasa Sayang Inti dengan struktur  Ivan Kuncoro dan Jovan Kuncoro adalah direktur sedangkan, saksi sebagai komisaris luar biasa,"ucapnya.

Semua legalitas perijinan yang dimiliki PT Rasa Sayang Inti atas namanya (saksi) selaku, penanggung jawab.

Usai dibacakan, Memed selaku, Penasehat  Hukum terdakwa menanggapi dengan menunjukkan bukti berupa akta yang berisi, bahwa terdakwa tidak lagi menjabat saat kasus ini dilaporkan.

Di ujung persidangan, Mashuri Effendi selaku, Majelis Hakim, akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan ahli.   MET.
×
NewsKPK.com Update