Notification

×

Iklan

Iklan

Kalapas Kupang" Anggota DPRD Rote Masih Berstatus Warga Lapas

Senin | 2/03/2020 WIB Last Updated 2020-02-03T15:11:06Z

Kalapas Kelas II A KupangBadarudin
KUPANG - Beredar informasi Olafbert A. Manafe alias Papi Manafe telah bebas padahal yang bersangkutan masih berada dalam Lapas kelas II A kupang
Papy manafe adalah narapidana kasus perzinahan dan merupakan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao,dari Partai Nasdem.

Papy manafe telah di vonis enam bulan kurungan penjara dan sudah di tahan sejak oktober 2019 lalu dan sampai hari ini masih berada dalam penjara sebagai warga binaan lapas kupang demikian di sampaikan Kalapas kupang Badarudin menjawab pertanyaan wartawan pada senin 3 februari 2020 malam melalui ponselnya.

Di katakan Kalapas Kupang Badarudin, terkait nformasi bahwa papy manafe telah bebas " Informasi itu tidak betul,yang benar adalah yang bersangkutan dipastikan saat ada di dalam lapas dan tidak keluar dan perlu di ketahui bahwa Papy Manafe belum bebas"tegas kalapas kupang.

Sementara itu berdasarkan buku register narapidana papy manafe baru akan bebas bulan april 2020 mendatang sesuai dengan putusan pengadilan 6 bulan kurungan penjara.

Untuk di ketahui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rote Ndao telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan DPRD setempat untuk melakukan langkah pemberhentian terhadap Olafbert A. Manafe alias Papi Manafe sebagai anggota DPRD Rote Ndao. Surat yang ditandatangani oleh Nur Yusak Ndu Ufi selaku Ketua BK DPRD Rote Ndao tersebut dikeluarkan sejak tanggal 23 Desember 2019 lalu.

Surat rekomendasi itu dikeluarkan dalam rangka menjaga marwah lembaga sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menolak banding pengadu (Papi Manafe) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I A Kupang dalam perkara perzinahan yang menjerat Papi Manafe.

Selain surat rekomendasi kepada pimpinan dewan, BK juga mengeluarkan surat rekomendasi kepada Sekretaris DPRD Rote Ndao. Lewat surat tersebut, BK meminta agar pembayaran hak-hak keuangan bagi Papi Manafe dihentikan. Hak-hak keuangan yang tidak lagi dibayar kepada Papi Manafe sejak November 2019 antara lain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi intensif.

Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila saat dikonfirmasi terkait hal ini, Senin (3/2), membenarkan bahwa surat dari BK sudah dikeluarkan sejak tanggal 23 Desember 2019 lalu.

Berdasarkan surat rekomendasi dari BK tersebut, lanjut Alfret, pihaknya langsung mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada DPD Nasdem Rote Ndao dan DPW Nasdem NTT. Lewat surat tersebut, DPRD Rote Ndao meminta partai politik (Nasdem, red) untuk memproses pemberhentian atau pergantian antar waktu (PAW) terhadap Papi Manafe sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Selain itu, partai politik juga diminta untuk mengusulkan nama pengganti antarwaktu sebagai anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita sudah kasih keluar surat dari lembaga yang ditujukan kepada DPD dan DPW Nasdem sejak dua minggu kemarin ujarnya

Sementara Ketua DPW Nasdem NTT, Ray Fernandes saat dikonfirmasi wartawan senin (3/2), mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang dilakukan oleh DPD Nasdem Rote Ndao terkait proses PAW Papi Manafe.

"Intinya kami menunggu proses yang di sampaikan dari DPD Nasdem Rote Ndao kepada kami selanjutnya di tindak lanjuti "ungkap Bupati TTU ini.(AL)
×
NewsKPK.com Update