Surabaya-newsKPK.com, Cerita unik seorang Khendy berakhir ke persidangan. Gegara pacari Nadia (korban) sembari kuras uang sebesar Rp.7,7 Milyard dengan dalih suplai pakan ternak ke PT.New Hope membuatnya duduk di kursi pesakitan guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Diruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi sarana guna mengadili Khendy sebagai terdakwa, pada Senin (20/1/2020). Dipersidangan, tampak Wiwid selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan 2 saksi korban yaitu Lisa dan Nadia ( keduanya korban).
Kedua saksi memberikan keterangan dihadapan Edy Soeprayitno selaku, Majelis Hakim, secara bergantian yang diawali oleh, Nadia. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, awal perkenalannya dengan terdakwa bermula saat di bandara. Dari perkenalan berlanjut hubungan yang lebih intens yaitu, akan melamar saksi sembari terdakwa mengatakan, memiliki pekerjaan di perusahaan pakan ternak yaitu, PT. New Hope.
" terdakwa perkenalkan Mr.Wang selaku, manager perusahaan. Melalui perbincangan berbahasa Mandarin, " bebernya.
Lebih lanjut, terdakwa pinjam nomor rekening saksi dengan alasan perusahaan akan mengirim uang sebesar Rp.18.000.000. Setelah uang terkirim, terdakwa meminta korban kembali mentransfer uang tersebut, sebesar Rp.16.000.000., sisanya buat saksi.
Selain itu, saksi membeberkan, terdakwa ajak keluarganya bertemu dengan maksud melamar saksi. Setelahnya, terdakwa secara meyakinkan membujuk Lisa (ibu korban) agar mengucurkan dana sebesar Rp.1 Milyard untuk usaha dibidang lainnya seperti minyak.
" Uang dari Lisa di kirim ke rekening Nadia (korban) kemudian terdakwa mengarahkan agar uang ditransfer ke rekening Sardjono salah satu rekan sesama supplier," ucap saksi menirukan terdakwa.
Masih menurutnya, terdakwa kerap mendapatkan Purchasing Order (PO), dan mengajak Lisa untuk usaha lainnya, seperti tepung, handphone.
" Orang tua saksi kerap memberi uang kepada terdakwa karena terbuai janji kosong berupa laba sehingga, total keseluruhan uang yang sudah diberikan sejumlah Rp.7,7 Milyard," ungkap saksi.
Ia menambahkan selang berikutnya, janji terdakwa akan membagi laba tidak terwujud dan terdakwa malah sempat menghilang.
" Merasa ditipu akhirnya, saksi mencari terdakwa, tatkala ketemu terdakwa malah menantang agar saksi melapor polisi dan uangnya tidak akan kembali," ucapnya menirukan terdakwa.
Sesi berikutnya, Lisa dalam keterangannya, mengatakan, terdakwa pernah memohon terhadapnya agar memberi suntikan dana untuk suplai pakan ternak ke PT. New Hope.
" terdakwa pernah menjanjikan keuntungan 5 persen dan pada awal memang terdakwa membagi keuntungan namun, modal tidak kembali bahkan terdakwa memohon suntikan dana untuk usaha lainnya, seperti minyak,tepung dan handphone," paparnya.
Atas ulahnya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. MET.
Diruang Sari, Pengadilan Negeri Surabaya, menjadi sarana guna mengadili Khendy sebagai terdakwa, pada Senin (20/1/2020). Dipersidangan, tampak Wiwid selaku,Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan 2 saksi korban yaitu Lisa dan Nadia ( keduanya korban).
Kedua saksi memberikan keterangan dihadapan Edy Soeprayitno selaku, Majelis Hakim, secara bergantian yang diawali oleh, Nadia. Dalam keterangannya, saksi mengatakan, awal perkenalannya dengan terdakwa bermula saat di bandara. Dari perkenalan berlanjut hubungan yang lebih intens yaitu, akan melamar saksi sembari terdakwa mengatakan, memiliki pekerjaan di perusahaan pakan ternak yaitu, PT. New Hope.
" terdakwa perkenalkan Mr.Wang selaku, manager perusahaan. Melalui perbincangan berbahasa Mandarin, " bebernya.
Lebih lanjut, terdakwa pinjam nomor rekening saksi dengan alasan perusahaan akan mengirim uang sebesar Rp.18.000.000. Setelah uang terkirim, terdakwa meminta korban kembali mentransfer uang tersebut, sebesar Rp.16.000.000., sisanya buat saksi.
Selain itu, saksi membeberkan, terdakwa ajak keluarganya bertemu dengan maksud melamar saksi. Setelahnya, terdakwa secara meyakinkan membujuk Lisa (ibu korban) agar mengucurkan dana sebesar Rp.1 Milyard untuk usaha dibidang lainnya seperti minyak.
" Uang dari Lisa di kirim ke rekening Nadia (korban) kemudian terdakwa mengarahkan agar uang ditransfer ke rekening Sardjono salah satu rekan sesama supplier," ucap saksi menirukan terdakwa.
Masih menurutnya, terdakwa kerap mendapatkan Purchasing Order (PO), dan mengajak Lisa untuk usaha lainnya, seperti tepung, handphone.
" Orang tua saksi kerap memberi uang kepada terdakwa karena terbuai janji kosong berupa laba sehingga, total keseluruhan uang yang sudah diberikan sejumlah Rp.7,7 Milyard," ungkap saksi.
Ia menambahkan selang berikutnya, janji terdakwa akan membagi laba tidak terwujud dan terdakwa malah sempat menghilang.
" Merasa ditipu akhirnya, saksi mencari terdakwa, tatkala ketemu terdakwa malah menantang agar saksi melapor polisi dan uangnya tidak akan kembali," ucapnya menirukan terdakwa.
Sesi berikutnya, Lisa dalam keterangannya, mengatakan, terdakwa pernah memohon terhadapnya agar memberi suntikan dana untuk suplai pakan ternak ke PT. New Hope.
" terdakwa pernah menjanjikan keuntungan 5 persen dan pada awal memang terdakwa membagi keuntungan namun, modal tidak kembali bahkan terdakwa memohon suntikan dana untuk usaha lainnya, seperti minyak,tepung dan handphone," paparnya.
Atas ulahnya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. MET.

