Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Setijo Budianto dan Valentinus Iswara Dengan Agenda Putusan Terpaksa Ditunda Hakim

Rabu | 1/15/2020 WIB Last Updated 2020-01-15T12:48:29Z
Surabaya-newsKPK.com, Perkara Penipuan yang melibatkan Setijo Budianto dan Valentinus Iswara sebagai terdakwa terpaksa ditunda oleh, Maxi Sigarlaki selaku, Majelis Hakim lantaran, salah satu dari terdakwa yaitu, Valentinus Iswara tidak hadir dipersidangan yang beragendakan putusan.

Menurut pantauan newsKPK.com, di lapangan sidang agenda putusan bagi dua terdakwa tertunda untuk kedua kalinya, karena di persidangan sebelumnya sidang tidak bisa digelar juga tidak dihadiri oleh terdakwa (Valentinus Iswara).

Dalam perkara ini, Darmawati Lahang selaku, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim, mendakwa keduanya sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dipersidangan sebelumnya yang beragenda tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa 3 tahun penjara.

Perlu diketahui, bahwa PT.Prima Sentosa Ganda memberi tugas terhadap PT.Pradiptaya guna melaksanakan pekerjaan mekanikal dan elektrikal yang disertai Surat Perintah Kerja (SPK) dengan tenggang waktu pekerjaan 540 hari.

Berdasarkan surat pernyataan PT.Pradiptaya yang berisi bahwa PT.Pradiptaya sanggup melaksanakan proyek pekerjaan tersebut.
Perwakilan PT.Prima Sentosa Ganda yang diwakili oleh, Sinarto Dharmawan (Dirut PT.Prima Sentosa Ganda) dan Happy Gunawan ( Wadirut PT.Prima Sentosa Ganda) menerbitkan SPK yang ditandatangani oleh, Valentinus Iswara ( Dirut Utama PT.Pradiptaya) dan Setijo Budianto ( Dirut PT.Pradiptaya) bahwa, nilai pekerjaan sebesar Rp.78,925 Milyard.

Sayangnya, setelah adanya surat kesanggupan melaksanakan pekerjaan tertera pada (14/6/2014), bahwa PT.Prima Sentosa Ganda tergerak memberi Down Payment (DP) kepada PT.Pradiptaya sebesar Rp.15,354,500 Milyard. Usai pembayaran DP PT.Pradiptaya mengingkari berupa pelaksanaan pekerjaan tidak dipenuhi oleh PT.Pradiptaya.

Atas perkara ini, PT.Prima Sentosa Ganda merugi Rp.15 Milyard sehingga, para keduanya diseret kepersidangan guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya. MET
×
NewsKPK.com Update